Beranda hukum Pjs Kepala Daerah Dapat 6 Tugas Utama

Pjs Kepala Daerah Dapat 6 Tugas Utama

0

Loading

SAMARINDA (26/9-2020)

                Lima orang pejabat Pemprov Kaltim, hari ini pukul 09.00 Wita akan dikukuhkan Gubernur Isran Noor menjadi Pejabat Sementara (Pjs) Bupati dan Walikota. Mereka yang mengemban amanah  hingga Sabtu (5/12) ini mendapat 6  tugas utama.

                Kepala Biro Humas Setda Kaltim M Syafranuddin, Sabtu (26/9) menerangkan pejabat yang dikukuhkan sebagai Pjs selama 3 bulan kedepan yakni Jauhar Effendi – Pjs Bupati Kutim, Riza Indra Riadi – Pjs Walikota Bontang, Ramadhan – Pjs Bupati Berau, M Syirajuddin – Pjs Bupati Kubar, Gede Yusa – Pjs Bupati Mahakam Ulu. “Kepastian 5 pejabat Pemprov Kaltim sebagai Pjs ini setelah petikan SK Mendagri diterima,” terangnya seraya menambahkan SK Mendagri diterbitkan tanggal 24 September 2020.

                Ia menambahkan, masa jabatan Pjs kepala daerah ini, terkait dengan cuti pejabat definitive yang kini kembali ikut berlaga di Pilkada Tahun 2020. Karenanya, sebagai Pjs ada tugas utama yang harus dilaksanakan yakni melaksanakan tugas dan selaku Ketua Satgas Penanganan Covid 19 sesuai SE Mendagri tanggal 17 September 2020.

                Selain itu, memelihara Kamtibmas, melakukan pembahasan Raperda sehingga dapat menandatangani Perda seperti Raperda APBD Tahun 2021 yang bakal dibahas dalam dua bulan kedepan, dan yang tak kalah pentingnya mensukseskan Pilkada. “Pjs bisa melakukan pengisian jabatan berdasarkan  ketentuan peraturan  perundang-undangan  sepanjang telah mendapat  persetujuan tertulis Mendagri,” jelasnya.

                Terkait prosesi pengkukuhan, Jubir Pemprov Kaltim ini menerangkan dihadiri kalangan terbatas namun diikuti semua daerah melalui vicon. Disebutkan, setelah pembacaan SK Mendagri, Gubernur Kaltim akan menyematkan tanda jabatan setelah itu memberikan pengarahan. “Pejabat yang dikukuhkan sebagai Pjs tetap melaksanakan tugas pokoknya di Pemprov Kaltim,” tandas pria yang akrab disapa Ivan ini.(SK8)