SANGATTA (16/5-2019)
Sebanyak 6 unit bangunan yang berada dalam areal tanah sengketa di Dusun Singa Muda Sangatta Utara, Kamis (16/5) dirobohkan tim eksekusi Pengadilan Negeri (PN) Sangatta. Perobohan bangunan semi permanen itu, dilakukan terkait dengan eksekusi lahan buntut sengketa lahan seluas 99 Ha antara Rustam MG dengan HM Ijamhari.
Pekara yang disidangkan di PN Sangatta Utara ini dimenangkan Rustam MG, sehingga dilakukan eksekusi. Humas PN Sangatta, Andreas Pungky Maradona menerangkan kasus perdata bernomor 12/Pdt.G/2018/PN.Sgt obyek sengketanya dekat Pelabuhan Laut Kudungga yang sebelumnya dikenal dengan Daratan Muara Gabus Kubur Pakan yang sekarang menjadi RT 34 Dusun Singa Muda Desa Sangatta Utara. “Dalam pekara lahan seluas 99 hektar itu, terbukti Rustam MG dan anggota kelompok tani Muara Gabus Sungai Pukan Sangatta sebagai pemilik sah,” terang Jubir PN Sangatta ini.
Rustam saat itu, ujar Pungky dipercaya sebagai sekretaris, sedangkan HM Ijamhari sebagai ketua Kelompok Tani Muara Gabus Sungai Pukan Sangatta yang menggarap lahan seluas 200 Ha. Lahan garapan Kelompok Tani Muara Gabus ini diperkuat dengan segel tertanggal 9 Juni 1985.
Kemudian, untuk merawat lahan yang ada, Ijamhari memberi kepercayaan kepada Rustam dan sejumlah anggota lainnya untuk membuka dan merawat lahan yang ada. Pekerjaan Rustam dan anggota tani lainnya itu dilakukan sejak tahun 2000 hingga 2010, dan sebagai upah mereka mendapat bagian lahan seluas 99 Hektar. Namun belakangan lahan yang sudah dibuat sekat berupa parit itu, kembali dimiliki Ijamhari yang kini ditanam kelapa sawit.
Karena haknya diambil kembali, Rustam melalui Lukas Imuq sebagai pengacara melakukan gugatan dan menang. Sesuai amar putusan, sebut Pungky, PN Sangatta melalui Sabran AK – panitera, Erlinda – Wakil Panitera, Yanti – Panitera Muda dan Murniati sebagai juru sita, dibantu Polres Kutim melakukan eksekusi sesuai UU. “Dengan telah dilakukan eksekusi, intinya lahan yang disengketakan sudah sah milik Rustam dan sejumlah anggota tani lainnya,” beber Pungky yang kesehariannya hakim pada PN Sangatta.(SK11)