Beranda hukum PN Sangatta Adili 1.488 Pelangar OPM 2019

PN Sangatta Adili 1.488 Pelangar OPM 2019

0

Loading

SANGATTA (13/9-2019)

 Setiap hari Jumat, Pengadilan Negeri (PN)  Sangatta menggelar  sidang terkait  Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun yang berbeda  dari Jum’at sebelumnya, Jum’at ini (13/9) hari ini   sebanyak 1.488 perkara tilang yang ditangani PN Sangatta.

Andreas Pungky Maradona – Humas PN Sangatta

Humas PN Sangatta, Andreas Pungky Maradona menerankan  peningkatan penanganan perkara tilang kali ini diduga imbas dari Operasi Patuh Mahakam (OPM)  2019 yang berlangsung sejak 29 Agustus hingga 11 September 2019.

 Dari 1.488 perkara tilang, didominasi pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara kendaraan roda dua, kemudian pengemudi kendaraan roda empat.

Andreas melalui pesan singkatnya, menerangkan  sejak tahun 2017 silam PN Sangatta sudah menerapkan pola baru dalam penanganan perkara tilang. Para pengemudi yang terkena tilang tidak perlu lagi menjalani sidang tilang di PN Sangatta, namun hanya cukup dengan melakukan pembayaran denda di loket yang tersedia pada kantor Kejaksaan Negeri Kutim, sekaligus pengambilan barang bukti yang telah disita saat dilakukan penilangan oleh Polantas.

Mekanisme persidangan pelanggaran laulintas ini, terang Andreas, sesuai  Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 12 Tahun 2016. Selain itu, PN Sangatta juga memberikan kemudahan bagi pelanggar untuk mengetahui denda tilang, yakni pelanggar cukup mengetikan nomor kendaraan atau nomor tilang pada fasilitas form pencarian dalam aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dan atau pada papan pengumuman yang ada di PN  Sangatta.

Terkait denda enda tilang yang dibayarkan akan disetorkan sebagai pendapatan negara bukan pajak, disebutkan pelanggar  wajib melaksanakan poin 3 yakni mengetahui denda tilang, agar mendapatkan informasi yang benar tentang perkara tilang sudah diputus atau belum oleh PN Sangatta. “Bila nomor tilang pelanggar tidak ada dalam daftar sesuai dengan tanggal putusan yang ditentukan, maka yang bersangkutan bisa langsung menghubungi Kepolisian atau DLLAJ Kutim.” Ungkapnya.(SK2)