Beranda hukum PN Sangatta Sudah Mendapat Informasi Kasus Pemilu

PN Sangatta Sudah Mendapat Informasi Kasus Pemilu

0

Loading

SANGATTA (28/4-2019)

                Pengadilan Negeri (PN) Sangatta sudah mendapat pemberitahuan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangatta bakal ada kasus Pemilu yang disidangkan. Meski demikian, PN Sangatta belum mengetahui kasus apa. “Benar ada pemberitahuan ada dua kasus Pemilu yang bakal diserahkan ke PN Sangatta, namun bentuk kasusnya belum diketahui,” terang Humas PN Sanggatta Andreas Pungky Maradona.

Dijelaskan, jika kejaksaan melimpahkan berkas, PN Sangatta sesuai ketentuan segera melakukan persiapan dengan menggelar sidang secepat-cepatnya. “Hakim – hakim yang dipersiapkan untuk menggelar sidang terkait Pemilu sudah disiapkan, kalau memang harus lembur ya lembur agar pekaranya segera selesai,” terang pria yang akrab disapa Pungky ini.

                Sebelumnya,  Ketua Bawaslu Kutim Andi Mapasiling menerangkan 2 pelanggaran Pemilu dan Pilpres Tahun 2019 sudah masuk Gakumdu. “Ada dua kasus penggunaan C6 bukan haknya, yang ditangani Panwascam Sangatta Utara,” terang Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kutai Timur, Andi Mappasiling, Selasa (23/4) lalu.

Kepada wartawan, dijelaskan Panwascam Sangatta Utara mengamankan warga yang menggunakan C6 bukan pemiliknya. “Kasusnya ketika dilakukan pemeriksaan dan pencocokan antara C6 yang dibawa  dengan KTP Elektronik yang dimilikinya dan ternyata memang beda identitas” terannya.

                Terkait penyalagunaan C6 ini, dijelaskan,  kedua oknum sudah diserahkan dan diproses  tim Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu) Kutim.  Selain itu,  terangnya,  Bawaslu  merekomendasikan pemungutan PSU di Sangatta Utara, karena disinyalir penyalahgunaan formulir C6 oleh oknum masyarakat juga terjadi di sejumlah TPS di Sangatta Utara. Selain itu, diduga oknum yang menyalahgunakan C6 milik orang lain ini adalah “pemain” atau merupakan calo yang memang terbiasa menyalahgunakan formulir C6.

Ia mengingatkan masyarakat, jika  ada masyarakat yang mengetahui adanya kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu dan Pikpres,  dan bisa membuktikannya segera melaporkan  kecurangan ke Bawaslu Kutim selama masih dalam masa tahapan Pemilu. “Kalau bukti kuat, laporan kecurangan tersebut akan tetap diproses,” imbuhnya.(SK11)