Beranda foto Polda Tambah Tersangka Lahan Pelabuhan Kenyamukan

Polda Tambah Tersangka Lahan Pelabuhan Kenyamukan

0
Wajah Pelabuhan Laut di Dusun Kenyamukan Sangatta Utara

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (25/3)
Proyek pembebasan lahan pelabuhan Kenyamukan Sangatta Utara terus menambah “korban”. Setelah menetapkan 4 tersangka, proyek yang berlokasi di habitat buaya muara termasuk buaya putih ini terus didalami penyidik Polda Kaltim.
Disaat tiga tersangka diproses Kejaksaan Negeri Sangatta, datang kabar baru bahwa Polda Kaltim menetapkan dua tersangka teranyar yakni Hi dan BK. “Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas peran mereka mengurus pembuatan 49 SPT, setelah lokasi ditetapkan sebagai lokasi lahan pelabuhan Kenyamukan,” terang Kasubdit Tipikor AKBP Ahmad Sulaiman.
Didampingi Kanit Tipikor Kompol Made Alit, diungkapkan kedua tersangka baru ketua kelompok tani di Kenyamukan berinisial Hi dan BK. Namun Made Alit, tidak menjelaskan kerugian negara. “Nilai dari 49 SPT tersebut, saya lupa hanya untuk 52 SPT merugikan Negara Rp5,2 miliar atau dengan total kerugian dalam kasus ini senilai Rp6,025 miliar,” sebutnya.
Ia membenarkan, penambahan 2 tersangka jumlah tersangka dugaan penyimpangan dana pembebasan lahan mencapai 6 orang, dan 3 orang sudah dilimpahkan ke penuntutan yakni Ard, Her dan Kas.“Terhadap tersangka bernisial Im, berkasnya masih dilengkapi sesuai petunjuk kejaksaan dimana diperlukan saksi tambahan berupa keterangan ahli. Karena itu, polisi akan minta keterangan saksi ahli untuk melengkapi berkas” jelas Made Alit yang biasa disapa Kompol Agung.
Sementara keterangan lain yang didapat Suara Kutim.com, selain pelaku utama dalam pembebasan lahan. Sejumlah nama bakal terseret terutama mereka yang menerima uang ganti rugi, namun penyidik memerlukan waktu. “Antara pelaku pembayar dengan penerima ada benang merahnya,” kata sumber media ini.(SK-02/SK-06)