Beranda foto Politik Uang Nodai Pilkada Kutim, Selain di Karangan Juga Terungkap di Muara...

Politik Uang Nodai Pilkada Kutim, Selain di Karangan Juga Terungkap di Muara Ancalong dan Kaubun

0
Terlapor Mutj saat dimintai keterangan oleh Panwas Kecamatan Karangan.

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (11/12)
bukti Dugaan politik uang menodai Pilkada Kutim tahun 2015 yang menghabiskan dana APBD lebih Rp80 miliar, selain di Karangan yang melibatkan seorang pria bernama Mujt sebagai terlapor sementara pelapor Saipul Anwar – warga Karangan, kasus serupa juga terjadi di Muara Ancalong dengan terlapor Al dan Ju.
Keterangan yang dihimpun Suara Kutim.com dari tangan Al dan Ju, Panwas Muara Ancalong juga mengamankan uang sebesar Rp200 ribu yang tersimpan dalam sebuah amplop. “Uang yang disita menurut pengakuan Al dan Ju dalam pemeriksaan awal merupakan sisa dari empat puluh amplop yang telah dibagikan,” terang sumber media ini.
Diperoleh kabar, selain di Karangan dan Muara Ancalong, panwas juga menemukan sejumlah bukti adanya dugaan politik uang di Kaubun. Sejumlah barang bukti yang diamankan pada saat pemungutan suara Pilkada, Rabu (9/12) lalu. “Barang bukti yang diamankan di Kaubun cukup banyak seperti daftar nama penerima yang sama dengan data yang diamankan Panwas Karangan, selain itu ada ATM sejumlah bank, uang, STNK, Hand Phone, foto copy STNK serta buku kir,” ungkap sumber ini.
Terhadap oleh siapa politik uang dilakukan, sumber-sumber media ini tidak menyebutkan dengan alasan sedang dilakukan pendalaman oleh Panwas dan aparat hukum. Namun, sebuah dokumen yang diterima Suara Kutim.com dalam kasus dugaan politik uang di Karangan antara terlapor dengan pelapor ada kesepakatan untuk mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp18,3 juta, lembar kerja relawan, lembar kerja target dan brosur paslon.
Dokumen yang juga menyebar di media sosial ini menjadi pembicaraan banyak pihak, sehingga mereka meminta Panwas yang diketuai Nirmalasari berkerja serius karena telah menodai Pilkada Kutim. “Dugaan politik uang itu harus diusut dengan tuntas, jika memang tidak ada bukti atau terbukti wajib diberitahukan kepada masyarakat karena merusak demokrasi yang dibangun masyarakat Kutim,” kata Agus – warga Sangatta.(SK-02/SK-03/SK-11/SK-14)