Sejumlah Sepeda Motor Yang Diamankan Polisi di Mapolres Kutim |
SANGATTA,Suara Kutim.com
Puluhan kendaraan roda dua yang berhasil diamankan jajaran Reskrim Polres Kutim jika dalam sebulan kedepan tidak ambil pemiliknya, akan dijadikan rumpon. Barang sitaan yang menumpuk di Mapolres Kutim ini menurut Wakapolres Kutim Kompol Ahmad Fanani Eko, S.Ik sudah lama diamankan sehingga banyak yang rusak berat.
Bersama Kasat Reserse AKP Danang Setio dan Kaur Bin Ops Serse Iptu Arifin SH, dijelaskan ada 72 sepeda motor yang diamankan namun yang sudah diambil pemiliknya sebanyak 15 unit, tersisa 57 unit yang belum diambil.
Kepada masyarakat yang ingin mengambil kendaraannya dipersilahkan tanpa harus bayar dengan syarat membawa bukti sah seperti KTP, STNK dan BPKB. “Polres memberi waktu selama satu bulan, silahkan masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan dan ingin melihat-lihat siapa tahu diantara kendaraan itu ada miliknya bisa diambil,” terang Arifin.
Meski demikian, Arifin menyebutkan dari 57 unit yang diperkirakan masih layak pakai hanya 25 unit selebihnya rusak berat. Ia mengakui, kendaraan yang diamankan merupakan hasil operasi dan sitaan dari sejumlah tersangka pencurian kendaraan bermotor.
Menyinggung alasan akan dijadikan rumpon di kawasan Teluk Lombok dan sekitarnya, Wakapolres Ahmad Fanani menerangkan jika dijual tidak diperkenankan karena akan menimbulkan masalah lain. “Namun, barang sitaan yang sudah berusia lebih setahun itu bisa juga diminta sejumlah lembaga pelatihan tenaga kerja untuk menjadi material latihan sepanjang mengajukan permohonan, serta bersedia mengangkat sendiri,” beber wakapolres.(SK-05)