Beranda hukum Polres Kutim Bekuk Maling Yang Viral di Medsos

Polres Kutim Bekuk Maling Yang Viral di Medsos

0
Kapolres kutim AKBP Teddy Ristiawan saat memberi keterangan seputar pencurian yang dilakukan Z Cs

Loading

SANGATTA (4/4-2019)

            Aksi pencurian yang viral di media sosial, diam-diam diselidiki jajaran Reskrim Polres Kutim. Hasilnya, 3 pelaku yang sempat terekam CCTV, berhasil dibekuk sementara 2 pelaku masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

            Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan, Kamis (4/4) saat menggelar jumpa pers di Mapolres Kutim, tiga tersangka yang berhasil ditangkap yakni Z (26) warga Samarinda., ART (26) dan GS (26) keduanya warga Sangatta Utara, sedangkan yang DPO BF warga Gang Lestari Sangatta Utara dan Pi (23) warga Jalan Soekarno Hatta Sangatta Utara.

            Bersama Wakapolres Kompol Supriyanto dan Kabag Ops Budi serta Iptu Rasyid – Kanit Reskrim, dijelaskan kawanan maling tabung gas, kotak amal masjid dan burung ini, beroperasi di 11 TKP. “Mereka beroperasi secara bergantian, disaat kondisi TKP sepi mereka langsung beroperasi dengan sasaran benda yang bisa dijual seperti tabung gas,” terang kapolres.

            Sementara kotak amal yang digasak yakni milik Mushola Riadha Sholin Gang Mulia Kabo Jaya sebesar Rp500 ribu, kotak milik Imam Syafi Gang Kelapa Gading  Kabo Jaya sebesar Rp800 ribu serta Rp3 juta dari kotak amal milik sebuah masjid. “Aksi pencurian yang dilakukan Z Cs ini diakui meresahkan warga, terlebih sasaranya tabung gas yang sangat  menganggu warga masyarakat yang akan memasak,” sebut Kapolres seraya menambahkan satu etalase rokok juga berhasil digasak.

            Sata pemeriksaan, awal, Z, GS dan ART mengaku tabung gas yang mereka curi dijual lagi dengan harga jauh lebih murah. “Uangnya kami gunakan foya – foya termasuk untuk makan dan pesta miras, dan selama beroperasi menggunakan sepeda motor. “Kini ada sejumlah barang bukti yang diamankan diantaranya tabung gas ukuran 3 kg, 12 Kg, kotak amal masjid, estalase rokok, helm, jaket dan sepeda motor,” sebut kapolres sekaligus menyebutkan sederet pasal yang dikenakankan kepada Z, GS dan ART.(SK11)