SANGATTA (13/11-2018)
Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Beno Harapan Kecamatan Batu Ampar sebesar Rp600 Juta, menjadi perhatian Polres Kutim. Dugaan penyimpangan, mengemuka setelah dilakukan penyelidikan mendalam.
Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan didampingi Kasat Reskrim AKP Juliansyah dan Kanit Tipikor Ipda Afrisal Utama, Selasa (13/11) menerangkan dugaan penyalahgunaan ADD Desa Beno Harapan, mengalami peningkatan setelah dilakukan gelar pekara di Mapolda Kaltim. “Dugaan korupsi ADD di Desa Beno Harapan Kecamatan Batu Ampar setelah dilakukan gelar pekara Mapolda Kaltim, memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diamanatkan UU sehingga dinaikkan ke peyidikan,” terang Kapolres AKBP Teddy Ristiawan.
Setelah naik penyidikan, timpal Kasat Reskrim, AKP Juliansyah, unit Tipikor kembali melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang sebelumnya telah dimintai keterangan. Selain melakukan pemeriksaan kembali terhadap saksi, kedepan Polres Kutim meminta perhitungan BPKP Kaltim.
“Dari dana Rp600 juta, pihak Itwilkab Kutim menilai dianggap belum vinal, karena Itwil bukan pihak kompeten yang akan menghitung kerugian negara. Karenanya kembali dihitung kerugian dengan meminta audit BPKP,” sebut Ipda Afrisal.
Meski sudah ada titik terang terjadi penyimpangan, diakui Polres Kutim melalui penyidik belum menetapkan siapa yang harus bertanggungjawab dibalik kerugian negara ini. Disebutkan, tersangka baru ditentukan setelah audit BPKP. “Kami berharap hasil audit akan keluar dalam beberapa hari sebab memang sudah dilakukan ekpose di BPKP,” katanya seraya menambahkan dana ADD yang diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi merupakan dana ADD tahun 2016.(SK2/SK11)