SANGATTA (2/10-2017)
Setelah melakukan penyidikan mendalam, Kepolisian Resort Kutim, Senin (2/10) pukul 13.00 Wita, menyerahkan berkas berita acara pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi dana Subsidi Ongkos Angkut (SOA) beras miskin Kecamatan Bengalon tahun anggaran 2012-2013.
Kapolres Kutim AKBP Rino Eko menerangkan pelimpahan dilakukan setelah pemberkasan selesai termasuk memenuhi advis kejaksaan. “Proses penyelidikan dilakukan sejak tahun 2014 lalu, kini telah ditemukan sejumlah bukti kuat serta hasil perhitungan kerugian negara oleh BPKP,” terang kapolres.
Sebelumnya melalui Unit TIPIKOR, Polres Kutim mendapat laporan masyarakat adanya penyimpangan dana SOA Raskin Kecamatan Bengalon. Kepada wartawan, diakui ada 5 orang diduga terlibat yakni Mu, An, Ad, Ir dan Aw. “Mereka semuanya berstatus ASN Pemkab Kutim,” terang Kanit Tipikor Rauf saat mendampingi Kapolres.
Berdasarkan data pada Bagian Ekonomi Setkab Kutim, ujar Rauf, diketahui pada tahun 2012 dan 2013 Kecamatan Bengalon mendapat SOA sebesar Rp129 juta. “SOA itu dicairkan setiap triwulan, ternyata bukan untuk ongkos angkut beras raskin tapi untuk kepentingan pribadi tersangka,” beber Rauf.
Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Sangatta Regie Komara mengakui telah menerima berkas dari Polres Kutim dalam kasus dugaan korupsi SOA Raskin Bengalon. “Ada tiga berkas, dengan lima orang tersangka,” katanya.
Terhadap berkas yang diterima kejaksaan, Regie mengaku sedang dalam penelitian apakah sudah layak dilimpahkan ke persidangan atau tidak. Ditanya uang yang disalahgunakan, ia menyebutkan hasil audit BPK dimana ada kerugian negara sebesar Rp129 juta. “Jadi kerugian ini rupanya tanggungrenteng ke lima tersangka,” sebutnya.(SK2/SK3/SK11)