SANGATTA (30/1-2019)
Kepolisian Sektor Kongbeng tidak memberi peluang sedikitpun bagi pengedar Narkoba, termasuk penyalahgunaan obat keras. Namun, pemberantasan Narkoba di Kongbeng, kata Kapolsek Kongbeng Iptu Darmadji, tidak bisa ditangani aparat kepolisian semata tanpa dukungan masyarakat.
Kepada wartawan belum lama ini, Darmadji menyebutkan jajaranya aktif melakukan kegiatan pembinaan kemasyarakatan untuk mencegah penyalahgunaan Narkoba, kenakalan remaja termasuk gangguan Kamtibmas lainnya sesuai perintah Kapolres Kutim AKBP Tedy Ristiawan. “Pembubaran THM beberap waktu lalu, dilakukan Polsek Kongbeng atas permintaan masyarakat yang mengaku resah dan khawatir dengan aktifitas wanita yang ada di cafe-cafe serta warung remang-remang itu,” beber Darmadji.
Khawatir penertiban dilakukan masyarakat, Polsek Kongbeng dijelaskannya segera melakukan pencegahan dengan melakukan penertiban. Bersyukur, sebut Darmadji, ketika dilakukan operasi ternyata tidak satupun ijin dimiliki.
Kepada Suara Kutim.com, ia mengakui wanita yang menjadi “penghias” cafe bukan warga Kongbeng, tetapi pendatang yang sebelumnya beroperasi di Kubar namun terkena razia sehingga ditutup. Kapolsek yang dikenal masyarakat Kongbeng mudah bergaul ini, mengakui kekhawatirannya akan penyakit yang dibawa wanita penghuni cafe yang ditutup. “Ketimbang masyarakat beraksi lebih keras, selain tidak ada ijin dan dikhawatirkan bisa membawa penyakit berbahaya seperti HIV –AIDS, semuanya ditutup total kalau masih beroperasi diproses hukum,” sebut Iptu Darmadji.
Sementara itu sejumlah warga Kongbeng memberikan apresiasi ketegasan Polsek Kongbeng menutup cafe yang menyediakan wanita penghibur. Menurut mereka, Kongbeng sebagai kecamatan terdepan dari Kutim tidak boleh ada THM terlebih menyediakan wanita penghibur. “Meski tidak ada sarana hiburan, namun tidak menjadi alat pembenar kalau THM beroperasi di Kongbeng karena bisa menjadi sumber masalah dan penyakit,” ujar Balan – salah seorang tokoh masyarakat Kongbeng.(SK11)