Beranda hukum Polsek Muara Wahau Kembangkan Jaringan Yan, 2 Lagi Diamankan 1 Sudah Jadi...

Polsek Muara Wahau Kembangkan Jaringan Yan, 2 Lagi Diamankan 1 Sudah Jadi Tersangka

0
Tersangka Yan diapit Kapolsek Muara Wahau AKP Sukirno, dan anggota Polsek Muara Wahau lainnya.

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (9/10)
Penangkapan Ya alias Yan binti Ra (32) yang diduga pengedar sabu di Muara Wahau, berhasil dikembangkan Polsek Muara Wahau. Dalam waktu 12 jam, selain Ya wanita asal Bulungan sebagai tersangka, Polsek Muara Wahau juga mengamankan dua wanita lainnya yakni Has alias MZ bin MD (42) dan Win.
Dari pemeriksaan awal, selain Yan yang ditetapkan tersangka belakangan menyusul Has – warga Long Wehea Kecamatan Muara Wahau. Kapolres Kutim AKBP Rino Eko didampingi Kasatreskrim IPDA Abdul Rauf dan Kapolsek Muara Wahau AKP Sukirno menyebutkan keterlibatan Has yang sehari-hari ibu rumah tangga sudah jelas dan ada bukti kuat. “Has disangka melanggar pasal 114 auat 2 jo pasal 132 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 1999 tentang Narkotika,” terang kapores.
Disebutkan, Polsek Muara Wahau kini terus mendalami peran masing-masing ketiga wanita namun yang sudah dipastikan perannya yakni Yan sebagai pemilik sabu sementara Has menyediakan tempat sementara Win masih dalam penyelidikan.
Seperti diwartakan, berkat laporan masyarakat yang mengetahui kerap terjadi penjualan sabu di Desa Dabeq. Informasi yang diterima Kapolsek AKP Sukirno ini langsung dilakukan penyelidikan dan benar.
Dalam operasi pengintaian yang berlangsung lama, jajaran Polsek Muara Wahau, Jumat (7/10) berhasil mengamankan Ya alias Yan binti Ra (32) warga Bulungan. Saat diamankan, Ya berada di lingkungan PT KED Desa Dabeq, ujar Kasat IPDA Abdul Rauf, sempat membantah namun tak berkutik ketika tim Buser Polsek Muara Wahau menemukan 16 poket sabu seberat 12,78 gram yang tersimpan di dompet serta timbangan.
Dengan barang bukti yang ada, timpal Kapolsek Muara Wahau AKP Sukirno operasi pencarian barang bukti lainnya dilakukan namun gagal. Disebutkan, untuk menggali sepak terjang dan kemana saja Yan menjual termasuk sumbernya, terus dilakukan pendalaman. “Dengan barang bukti yang ada, tersangka Yan kini diamankan di Polsek Muara Wahau, jika sudah lengkap pemeriksaan awal segera dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Kutim termasuk untuk menguji mutu sabu yang diperdagangankan Yan,” beber AKP Sukirno seraya menambahkan selain sabu senilai Rp10 Juta lebih juga diamankan HP serta plastik kecil plus alat hisap sabu.(SK13)