SANGATTA (25/2-2019)
Perburuan terhadap pelaku penyalahgunaan Narkoba tak mengenal lelah, semua jajaran Polres Kutim dikerahkan. Alhasil, Polsek Sangatta yang dipimpin Iptu Slamet Riyadi, Ahad (24/2) pukul 18.15 Wita berhasil menciduk H alias T (27) warga Jalan Yos Sudarso I Gang Karya Desa Sangatta Utara.
Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan bersama Kapolsek Iptu Slamet Riyadi, Senin (25/2) menerangkan, dari tangan karyawan swasta ini ditemukan 3 poket sabu seberat 1,17 gram, kemudian 1 bungkus lain seberat 0,86 gram selain itu 1 buah sedotan sendok takar, 1 buah timbangan digital warna hitam, 1 buah hp merk xiaomi warna putih, 1 buah dompet warna hitam merk kalibre dan uang tunai rp 1 juta hasil penjualan sabu-sabu. “H ditangkap di Jalan APT Pranoto Sangatta Utara,” terang kapolres.
Disebutkan, penangkapan H diawali informasi masyarakat yang mecurigai gerak-geriknya. Kepada Polsek Sangatta, terang Iptu Slamet Riyadi disebutkan ciri-ciri serta posisinya H saat itu. Berdasarkan informasi masyarakat, Iptu Slamet memerintahkan timnya melakukan penyelidikan dan ternyata benar ketika H masuk kamar kost di Jalan APT Pranoto Sangatta, ditemukan sejumlah sabu. “Tim curiga H sebagai pengedar sabu karena ditemukan alat timbangan yang kerap digunakan bandar sabu, kecurigaan semakin kuat kerana ditemukan sabu dalam beberapa bungkus,” terang Iptu Slamet Riyadi seraya menerangkan H kini diamankan di Polsek Sangatta dengan sangkaan memiliki Narkoba golongan I yang ancaman hukumannya lebih 5 tahun penjara.(SK11)