SANGATTA (28/3-2017)
Setelah Polsek Muara Ancalong menangkap pemakaiyang diduga pengedar sabu, giliran Polsek Muara Wahau menangkap pemakai obat perusak syaraf manusia ini. Warga Muara Wahau yang diamankan bernama UN dan SS, keduanya warga Desa Wanasari, Kecamatan Muara Wahau.
Kapolres Kutim AKBP Rino Eko menerangkan penangkapan UN dan SS, berkat adanya infor masyarakat, sehingga dilakukan penyelidikan ternyata benar. “Keduanya digerebek pukul 01.00 dinihari, dan ditemukan benda mirip sabu yang belakangan diakui sabu oleh UN dan SS,” terang kapolres seraya menambahkan sabu yang diamankan seberat 2,38 gram di saky UN dan pada SS seberat 2,98 gram.
Didampingi Kasatresnarkoba Iptu Abdul Rauf, disebutkan UU dan SS sudah lama diintai karena ada keterkaitaan dengan tersangka lainnya. “Kedua tersangka mengaku berprofesi sebagai montir di Muara Wahau telah menjual sabu selama tiga bulan terakhir,” sebut Iptu Abdul Rauf.
Dijelaskan, selain menyita sabu darui kedua tersangka, jajaran Polsek Muara Wahau juga mengamankan uang sebesar Rp3 Juta, HP serta barang bukti lainnya. UU dan SS yang mengaku selain sebagai pemakai juga pengedar, sehingga keduanya diamankan di Polsek Muara Wahau dengan sangkaan melanggar pasal 112 dan 114 nomor 35 tahun 2009 UU Narkotika.(SK11)