SuaraKutim.com; Sangatta — Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kutai Timur, Poniso Suryo Renggono memastikan jika pihaknya secara bertahap akan menyelesaikan proses sertifikasi lahan perkantoran pemerintah Kutim yang berada di kawasan Bukit Pelangi, Sangatta.
Dikatakan, bahwa pihaknya telah melakukan kordinasi kepada beberapa OPD terkait, guna pemenuhan sertifikasi lahan tersebut.
“Untuk sertifikasi kita telah bagi tugas, kita (Dinas Pertanahan, red) lagi menyiapkan data-data terkait surat-surat yang diperlukan,” ujar Poniso kepada awak media.
Kemudian ia menambahkan bahwa kelengkapan dokumen saat ini telah disiapkan dan akan segera diserahkan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutim.
“Kan itu (lahan, red) terkait aset ya, jadi dokumen-dokumen yang terkait surat-surat tanah akan kita serahkan secara resmi kepada BPKAD (Kutim, red),” pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Bupati Kutim, Kasmidi Bulang meminta Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kutim untuk segera menertibkan administrasi penggunaan lahan perkantoran pemerintah Kutim di kawasan Bukit Pelangi. Pasalnya, masih ada beberapa lahan yang digunakan OPD, ternyata belum bersertifikat.
“Tolong di sertifikat kantor-kantor (pemerintah, red) ini. Saya dengar masih ada beberapa kantor yang sertifikatnya belum terbit,” ungkap Wabup Kasmidi Bulang dalam rapat koordinasi bersama pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Kutim di ruang Meranti, Senin (11/07/22) kemarin.(Adv/Red/Win)