Beranda kutim adv pemkab Portal Jalan Tikus, Pemkab Kutim Perketat Pengawasan Warga Masuk Kutim

Portal Jalan Tikus, Pemkab Kutim Perketat Pengawasan Warga Masuk Kutim

0

Loading

Sangatta (4/5-2020)

Tidak hanya mempertat pengawasan dan penjagaan pada pos-pos pintu gerbang pemeriksaan masuk ke wilayah Kutai Timur (Kutim), tetapi kini Pemerintah Kutim juga melakukan penutupan terhadap sejumlah jalan tikus yang kerap menjadi jalur arternatif bagi masyarakat, untuk bisa masuk ke Kutim tanpa melalui pos pemeriksaan di Kilometer 1 Sangatta Selatan. Salah satu jalan tikus masuk Kutim yang kini ditutup pemerintah, adalah jalan Suparman yang berada di kilometer 5 Sangatta Selatan. Demikian diungkapkan Wakil Bupati Kutim, Kasmidi Bulang kepada wartawan, Senin (4/5) siang.

Wabup Kasmidi Bulang

Dikatakan, dari laporan warga ternyata ada sejumlah jalan tikus atau jalur alternatif yang kerap digunakan warga untuk menghindari pos pemeriksaan saat masuk ke wilayah Sangatta, Kutim. Salah satunya adalah jalan Suparman yang berada di kilometer 5 Kecamatan Sangatta Selatan, yang memang tembus ke kilometer 11 Sangatta Selatan. Terlebih jalan tersebut memang kondisinya cukup bagis dan bisa dilalui oleh kendaraan roda empat.

Lanjut Kamsidi, dirinya akan langsung berkordinasi dengan pemilik lahan yang dijadikan jalur alternatif warga tersebut, untuk memasang portal atau penghalang jalan, hingga tanggal 26 Mei 2020 mendatang. Bahkan dirinya memastikan jika sore ini, pada jalan tikus tersebut sudah akan terpasang portal, sehingga dipastikan jika jalan tersebut tidak bisa dilalui kendaraan lagi.

Diakui Wabup Kasmidi, untuk masuk ke wilayah Sangatta, memang cukup banyak jalur tikus atau alternatif, namun kebanyakan hanya bisa dilalui oleh kendaraan roda dua. Sementara Jalan Suparman yang berada di kilometer 5 Kecamatan Sangatta Selatan tersebut kondisinya bisa dilalui kendaraan roda empat. Selain itu, langkah penutupan jalan tikus tersebut oleh pemerintah juga sebagai bentuk antisipasi atau pencegahan jika jalur alternatif tersebut digunakan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab, sebagai akses untuk peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya atau Narkoba.(Adv-Kominfo)