SANGATTA,Suara Kutim.com (30/9)
Bupati Kutai Timur (Kutim) Ismunandar minta perusahaan perkebunan kelapa sawit memenuhi kewajibannnya kepada masyarakat terutama program plasma, ini dikemukakannya karena masih banyak perusahaan kelapa sawit bermasalah dalam program plasmanya sehingga harus diselesaikan di pengadilan negeri.
Dikatakan Ismu, plasma merupakan kewajiban yang sudah disepakati perusahaan saat akan beroperasi. Ia mengungkapkan, dari luasan area yang dimiliki perusahaan harus disisihkan 20 persen untuk kegiatan perkebunan plasma. Jika kewajiban tidak dipenuhi, kemungkinan akan menjadi salah satu pertimbangan bagi pemkab untuk tidak memperpanjang ijin usaha perkebunan (IUP) atau bahkan mencabutnya. “Plasma tidak terpenuhi, ijin bisa saja dicabut,” sebut Ismunandar.
Meski demikian, ia mengakui Pemkab tidak serta merta langsung bertindak agresif dengan mencabut IUP perusahaan perkebunan yang hingga kini tidak menjalankan program plasma, katrewna ia juga mendapat laporan dalam pelaksanaan plasma beragam masalah dihadapi perusahaan mulai kondisi lapangan lahan yanga dijadikan kebun plasma hingga kesiapan masyarakat.
Kepada wartawan ia menyatakan, proses penghetian akan dilakukan bersama dengan pihak perusahaan untuk mengetahui apa yang menjadi kendala dan permasalahan mereka sehingga kewajiban plasma kepada masyarakat hingga saat ini belum terpenuhi .
Karena, ujar Ismu, sebenarnya dirinya sangat berharap kewajiban plasma oleh pihak perusahaan diberikan kepada masyarakat saat perusahaan mulai beroperasi. Saat perusahaan mulai melakukan penanaman sawit, masyarakat juga berbarengan melakukan penanaman. Sehingga saat perusahaan mulai panen, berbarengan juga dengan masyarakat yang mendapatkan hasil tanam sawit mereka. “Dengan demikian tidak menimbukan permasalahan dikemudian hari, jika pihak perusahaan dan masyarakat bisa menikmati hasil kebun berbarengan,” bebernya.(SK3)