SUARAKUTIM.COM; SANGATTA—Dalam pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat kecamatan di Kecamatan Teluk Pandan dan Kecamatan Sangatta Selatan, Rabu (10/3/2021) lalu, salah satu aspirasi yang disuarakan masyarakat di kedua kecamatan tersebut terkait legalitas atas lahan yang saat ini mereka garap sekaligus menjadi tempat tinggal mereka. Hal ini diungkapkan Ketua DPRD Kutai Timur Joni, saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Jum’at (12/3) kemarin.
Joni mengatakan, dalam kegiatan Musrenbang tersebut, permasalahan sertifikasi lahan dengan memanfaatkan program proyek operasi nasional agraria (Prona) dari pemerintah pusat, menjadi prioritas. Bahkan Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, pada kesempatan yang sama meminta agar warga di Kecamatan teluk Pandan dan Kecamatan Sangatta Selatan segera mendaftar untuk dilakukan sertifikasi lahan tempat tinggal mereka.
“Memang pada Musrenbang di Kecamatan Teluk Pandan dan Kecamatan Sangatta Selatan, permasalahan sertifikasi lahan mencuat dan menjadi topik hangat. Terlebih adanya program Prona dari pemerintah pusat. Karenanya, Bupati meminta kepada warga Teluk Pandan dan Sangatta Selatan, agar segera mendaftarkan lahannya untuk ikut program Prona,” ucapnya.
Joni menerangkan, bahwa Bupati Ardiansyah menginginkan untuk melakukan pelepasan lahan sebanyak 23.000 hektar. Karena itu, dirinya berharap agar Camat Teluk Pandan dan Sangatta Selatan untuk memaksimalkan pemanfaatan program Prona ini.
“Saya sepakat dengan Bupati, bahwa Camat di dua Kecamatan tersebut harus benar-benar memaksimalkan pendataan serta pendaftaran lahan warga yang akan dibuatkan sertifikat tanah,” jelasnya.
Perlu diketahui, Prona adalah program yang dimiliki oleh Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) merupakan legalitas aset tanah atau proses legalisasi pertanahan, mulai dari ajudikasi, pendaftaran tanah, hingga penerbitan sertifikat tanah. Sementara itu, selama ini masih banyak warga di Kecamatan Teluk Pandan dan Kecamatan Sangatta Selatan yang belum memiliki sertifikat tanah, lantaran lahan mereka masuk di dalam kawasan Taman Nasional Kutai (TNK).(Advetorial/Admin)