Beranda hukum Pukul Pemandu Lagu Hingga Tewas, AB Didakwa Berlapis

Pukul Pemandu Lagu Hingga Tewas, AB Didakwa Berlapis

0

Loading

SANGATTA (14/3-2018)
AB alias Ag bin BB, Selasa (13/3) mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Sangatta. Ia didakwa Jaksa Muhammad Israq, melakukan penganiayaan terhadap Lina seorang pemandu lagu di Café Karaoke – Warung Gendis Batota Sangatta Utara.
Penganiayaan yang menyebabkan Lina meninggal dunia itu, diuraikan Jaksa Muhammad Israq diawali keributan antara AB dengan Lina. Dihadapan majelis hakim yang dipimpin Vici Daniel Valentino – Wakil Ketua PN Sangatta, diungkapkan penganiayaan terjadi ketika Lina mengeluarkan kata-kata yang menyinggung terdakwa AB sebagai bartender.
Kasus penganiayaan yang terjadi Rabu (13/12) tahun 2017 ini,membuat AB tersinggung dan ingin menanyakan kata-kata yang dilontarkan Lina lewat mic. Namun, belum sempat AB bertanya kepala AB dipukul dengan botol miras. “Akibat pukulan botol, kepala terdakwa AB berdarah selain itu pengunjung langsung lari keluar,” beber Jaksa Israq.
Meski dalam keadaan berdarah, AB membalas dengan memukulkan botol ke kepala Lina serta sisa botol yang masih ditangan ditusukan ke lengan kiri dan paha. Keributan yang terjadi dini hari itu dihentikan Muhajie sebagai pemilik café.
Terdakwa AB dibawa ke luar ruangan, namun saat Muhajir mencuci tangan, AB yang juga kasir melihat guting di meja. Karena masih marah, AB kembali masuk ke ruang nyanyi dan langsung menusukan gunting ke lengan kiri sebanyak 2 kalu dan dada sebelah kiri sebanyak 1 kali.
Akibat tusukan gunting dan kepalanya dipukul dengan botol, Lina banyak mengeluarkan darah. Karena kondisi Lina, kritis Muhajir langsung membawa Lina ke RSU Kudungga namun menjelang subuh wanita asal Malang ini, menghembuskan nafas terakhir.
Berdasarkan keterangan dokter RSU Kudungga Sangatta, pada wajah dan kepala Lina ditemukan luka memar dan luka robek disebabkan oleh benda tumpul, kemudian pada tangan kiri dan kaki kiri terdapat luka robek disebabkan benda tajam. Terhadap kematian Lina tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan bedah mayat, namun bisa diduga akibat luka tusuk dada sebelah kiri.
Terhadap perbuatan AB, Jaksa Israq mendakwanya melanggar pasal Pasal 340 KUHP dan subsidiary Pasal 338 KUHP serta lebih subsidiar Pasal 351 ayat 3 KUHP.(SK12)