SANGATTA (6/12-2018)
Ar alias Ka bin Kat – terduduk lesu ketika ia diseret ke kursi persangkitan Pengadilan Negeri (PN) Sangatta dengan dakwan melakukan penipuan. Jaksa Yan Asprimagama yang menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ar dengan sengaja mengambil dan menguasi sepeda motor Mujianto.
Kasus yang membuat Ar kini masuk sel tahanan Polres Kutim ini, terjadi Selasa (24/7) lalu di Jalan Yos Sudarso III Gang Sulawesi II .Sangatta Utara. “Awalnya pada hari Senin tanggal 23 Juli saat Mujianto baru pulang kerja , terdakwa datang dan meminjam sepeda motor korban lengkap dengan STNK dengan alasan terdakwa memiliki keperluan untuk membeli sesuatu, namunh sepeda motor Mujianto justru ingin dijual. Ketika calon pembelinya menanyakan BPKB, Ar mengambil BPKB yang disimpan Mujianto dibawah kasur,” terang Jaksa Asprimagama seraya menambahkan dengan BPKB, Ar mudah menjual namun saat mengambil BPKB tanpa sepengetahuan Mujianto.
Karena sepeda motornya Nopol KT 4150 RZ dijual Ar kepada Ahmad Juma’ari Seharga Rp3 Juta, akhirnya Mujianto mengalami kerugian sebesar Rp10 juta selain itu menganggu aktifitasnya kesehariannya. Terhadap Ar, Jaksa Yan Asprimagama mendakwanya melanggar pasal Pasal 362 KUHP. Jo pasal 372 KUHP serta Pasal 480 ayat (1) KUHP.(SK11)