Beranda hukum Ramadhan Nggak Tobat, Pengedar Sabu Ditangkap Polisi

Ramadhan Nggak Tobat, Pengedar Sabu Ditangkap Polisi

0

Loading

SANGATTA (8/5-2109)

                Bulan Ramadhan yang seharusnya bertobat tidak lagi terlibat penyalahgunaan  Narkotika, justru tetap dilakukan Mur  (25) warga Km 3 Jalan Poros Sangatta Bontang Kecamatan Sangatta Selatan. Akhirnya, di hari kedua Ramadhan, ia sudah merasakan lantai ruang tahanan Polres Kutim karena tertangkap tangan memiliki sabu.

                Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan, Rabu (8/5) menerangkan, Mur yang kelahiran 6 Maret 1994 ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 0,58 gram, Selasa (7/5) petang. “Penangkapan Mur berkat pendalaman kasus dan informasi masyarakat, ketika dilakukan penyelidikan ditemukan Mur sedang berada di Kamar Kosnya yang berada di Gang Buntu Jalan Yos Sudarso I Sangatta Utara. Saat diperiksa, ditemukan sabu sehingga dilakukan pengamanan,” terang Kapolres.

                Bersama Kasat Resnarkoba Iptu Mikael Hasugian, disebutkan dari pemeriksaan awal Mur mengaku mendapat sabu dari Sup alias Sur – warga Masabang Sangatta Selatan. Tanpa membuang-buang waktu, Tim Opsnal Resnarkoba Polres Kutim langsung menyeberang ke Masabang dan berhasil menemukan Sup yang sedang berada tidak jauh dari rumahnya. “Dikediaman Sup ini, ditemuka barang bukti yang kerap digunakan bandar sabu yakni timbangan digital, plastik berklip dan HP. Untuk pemeriksaan lanjutan, Mur dan Sur dibawa ke Mapolres Kutim,” terang Iptu Mikael Hasugian seraya menambahkan Mur dan Sur punya keterkaitan kasus sehingga ditetapkan sebagai tersangka melanggar UU Narkotika.

Karena ancaman hukumannya lebih 4 tahun penjara, Mur dan Sur dipastikan akan menjalani lebaran di balik jeruji dalam beberapa tahun kedepan karena rata-rata pelaku Narkotika divonis dengan hukuman maksimal. (SK11)