Opini By. Domi
Divisi SDM Parmas, PPK Sangatta Utara, Kutai Timur.
Menjunjung tinggi nilai inklusi dan partisipasi dalam Pemilu adalah suatu keharusan, terutama dalam hubungannya dengan kelompok lansia dan difabel. Pemilu yang bersahabat dengan kelompok ini merupakan cermin dari komitmen kita terhadap demokrasi yang merangkul semua warga negara, tanpa terkecuali.
Menciptakan Pemilu yang benar-benar ramah untuk lansia dan kaum difabel adalah tugas berat yang memerlukan komitmen yang kuat dan perubahan mendasar dalam pendekatan kita terhadap proses demokrasi.
Pertama-tama, diperlukan pendekatan yang berfokus pada aksesibilitas fisik dan teknologi. Tempat pemungutan suara harus dirancang dengan memperhatikan kebutuhan lansia dan difabel. Ini termasuk penyediaan fasilitas duduk, akses ramah kursi roda, serta perangkat teknologi yang sesuai dengan kebutuhan beragam difabel.
Lansia juga harus diperhatikan dengan baik. Diperlukan pengaturan khusus untuk meminimalkan waktu tunggu, menyediakan tempat duduk, dan memastikan petugas pemilu yang ramah dan sabar dalam memberikan bantuan.
Selain itu, sosialisasi mengenai proses pemilu harus disampaikan dengan bahasa yang mudah dimengerti dan aksesibel bagi kelompok lansia dan difabel. Program edukasi sebelum pemilu juga dapat membantu mereka memahami hak dan tanggung jawab mereka sebagai pemilih.
Selanjutnya, penyelenggaraan pemilu perlu mendapatkan pelatihan dan pendidikan yang komprehensif terkait cara berinteraksi dengan kelompok lansia dan difabel. Ketidakpekaan petugas pemilu terhadap kebutuhan dan hak kelompok ini seringkali menjadi sumber masalah, bahkan hingga tindakan diskriminatif.
Sosialisasi yang tepat dan inklusif adalah kunci. Informasi mengenai calon, program, dan tata cara pemungutan suara harus disajikan dengan bahasa yang mudah dimengerti dan melalui berbagai media yang dapat diakses oleh semua. Ini mengharuskan kampanye yang lebih proaktif dalam menyasar kelompok lansia dan difabel, bukan hanya membiarkan mereka mencari informasi sendiri.
Penting bagi negara kita untuk menjunjung tinggi nilai kesetaraan dan menghapuskan hambatan bagi partisipasi kelompok lansia dan difabel dalam Pemilu. Dengan langkah konkret, kita dapat memastikan bahwa suara semua warga negara, tanpa terkecuali, terdengar dan dihormati dalam proses demokrasi. (red/SK-05)