Sangatta, SuaraKutim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) menyelenggarakan rapat paripurna ke – XXII, masa persidangan I tahun sidang 2024/2025, dalam agenda tersebut membahas tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang daerah (RPJPD) Tahun 2025 – 2045, di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Pada Selasa (26/11/2024).
Dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh Ardiansyah Sulaiman (Bupati), Jimmy (Ketua DPRD), kepala daerah dan beberapa anggota DPRD Kutim. Pada rapat paripurna ke-22 ini dengan dua agenda yakni agenda pertama Persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD Kutim terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045.
Sementara pada agenda kedua, Persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD Kutim terhadap Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kutim Tahun Anggaran 2025.
Pada awal Rapat Paripurna tersebut, Jimmy mengatakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2018 tentang tahapan tata cara penyusunan dan evaluasi RPJPD.
“ RPJPD adalah penjabaran visi-misi arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan jangka panjang daerah untuk 20 tahun yang disusun berdasarkan pedoman RPJPD, RPJPD provinsi dan rencana tata kelola wilayah,” ucapnya.
Pihaknya menyatakan beberapa agenda rapat paripurna sebelumnya, pemerintah kutim telah menyampaikan nota penjelasan tentang RPJPD dan nota tersebut telah mendapat saran, masukan serta kritik dari masing – masing fraksi DPRD yang disampaikan dalam rapat paripurna penyampaian pandangan umum Fraksi – fraksi tentang RPJPD Tahun 2025 – 2045.
” Pada hari ini kita akan melaksanakan tahapan terakhir rapat paripurna tentang RPJPD tersebut, yaitu persetujuan bersama antara Kepala Daerah dengan DPRD Kutim,” tandasnya. (adv/sk05).