Beranda hukum Rapur ke 15, DPRD Kaltim Bahas Rancangan Perda RPJMD 2025-2029

Rapur ke 15, DPRD Kaltim Bahas Rancangan Perda RPJMD 2025-2029

0

Loading

Samarinda – Dokumen pembangunan lima tahunan kini resmi masuk ke meja pembahasan. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 sebagai bagian dari usulan prioritas di luar program pembentukan Perda (Prolegda) tahun 2025.

Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-15 DPRD Kaltim masa sidang kedua tahun 2025, yang digelar Rabu (28/5/2025) di Gedung B DPRD Kaltim. Laporan disampaikan oleh Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Agusriansyah Ridwan, yang menegaskan urgensi pengesahan RPJMD sebagai landasan strategis arah pembangunan provinsi lima tahun ke depan.

“RPJMD tahun 2025-2029 ini berperan sebagai dokumen perencanaan pembangunan lima tahunan yang strategis bagi Pemerintah Provinsi Kaltim,” ujar Agusriansyah dalam laporannya.

Ia menyebut bahwa penyusunan RPJMD ini merupakan amanat langsung dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, serta Pasal 65 dan 261 dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tidak hanya itu, penyusunan juga merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang pedoman penyusunan RPJMD dan Rencana Strategis Perangkat Daerah 2025-2029.

Menurut Agusriansyah, keberadaan RPJMD menjadi penting sebagai penjabaran konkret dari visi dan misi kepala daerah yang baru terpilih, sekaligus sebagai acuan dalam perencanaan kebijakan sektoral maupun lintas sektor secara terintegrasi dan berkesinambungan.

Ia juga menekankan bahwa masa berlaku RPJMD dihitung sejak disahkan melalui Perda hingga akhir masa jabatan kepala daerah. Oleh sebab itu, DPRD diharapkan bisa segera menindaklanjuti proses pembahasan dokumen tersebut secara cepat dan menyeluruh.

“Tahapan pembahasan RPJMD ini kami mohon agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pimpinan DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Menanggapi laporan tersebut, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud melalui Sekretaris Dewan Norhayati Usman, menyatakan bahwa DPRD telah menyetujui Raperda RPJMD tersebut sebagai bagian dari rencana legislasi di luar program utama.

“Dengan mempertimbangkan berbagai aspek serta merujuk pada ketentuan perundang-undangan, kami memutuskan untuk menetapkan Rancangan Perda tentang RPJMD 2025-2029. Segala biaya yang timbul dibebankan pada APBD Provinsi Kaltim tahun anggaran 2025,” tegas Hasanuddin.

Keputusan tersebut secara resmi berlaku sejak ditetapkan, yaitu pada 28 Mei 2025, dan tembusan dokumen telah disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri serta Biro Hukum Kalimantan Timur.

Dengan ditetapkannya RPJMD ini, publik kini menantikan bagaimana visi pembangunan akan diterjemahkan dalam bentuk program-program konkret. Di tengah tantangan transformasi ekonomi, percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara, dan keberlanjutan lingkungan, RPJMD ini akan menjadi kompas utama arah pembangunan Kalimantan Timur lima tahun ke depan. (ADV).