SANGATTA (7/5-2017)
Sekali operasi, ternyata banyak pengedar Narkoba yang digaruk tim Opsnal Polres Kutim, mereka yang kini meringkuk di penjara sejak Sabtu (6/5) kemarin ada seorang wanita bernama IS (24) warga Jalan Durian Sangatta Utara.
IS yang tinggal di Gang Buntu Sangatta Utara ini ditangkap pukul 17.15 Wita atau 15 menit dari penangkapan AR. Kapolres Kutim AKBP Rino Eko, di Mapolres Kutim menerangkan, dari IS ditemukan 1 poket sabu, 44 linting obat keras jenisl double el sebanyak 292 butir, HP 1 unit dan uang hasil penjualan double el sebanyak Rp150 ribu.
Bersama Kasat Resnarkoba Iptu Abdul Rauf, penangkapan IS merupakan satu paket dalam operasi penangkapan AR. Ia mengakui, warga mencurigai aktifitas IS yang kerap banyak mendapat kunjungan tamu.
Selain itu, ujar Abdul Rauf, wanita yang mengaku belum punya pekerjaan tetap ini diincar lama karena ada informasi dari tersangka lain yang sudah diamankan. “Untuk menagkap AR dan IS perlu perencanaan matang, karena lokasinya. Beruntung saat dilakukan operasi menjelang malam minggu itu, keduanya ada di tempat,” ujar Abdul Rauf.
Disebutkan, obat penenang yang kerap dibeli anak muda ini, disimpan IS dalam tas warna hitam serta dalam kotak rokok. Selain itu, ditemukan juga satu bungkusan kecil yang diduga kuat sabu. “Is mengakui sebagai pemilik sabu dan obat keras dan menjualnya, kini ia dikenakan sangkaa double yakni melanggar UU Narkotika dan UU Kesehatan,” beber Abdul Rauf.(SK11)