Beranda ekonomi Ribuan Batang Rokok Ilegal dan Puluhan BB Tindak Pidana Incracht Dimusnahkan Kejari...

Ribuan Batang Rokok Ilegal dan Puluhan BB Tindak Pidana Incracht Dimusnahkan Kejari Kutim

0

Loading

Suarakutim.com, Sangatta — Ribuan batang rokok ilegal tanpa pita cukai dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur, Kamis (16/3/2023) pagi. Pembakaran barang bukti rokok hasil sitaan perkara cukai ini, dimusnahkan bersama puluhan barang bukti perkara tindak pidana lainnya yang juga telah memiliki kekuatan hukum tetap (Incracht) dengan rentang waktu penanganan perkara sejak bulan September 2022 hingga Maret 2023.

Kajari Kutim Romlan Robin saat memusnahkan barang bukti narkotika jenis shabu dengan cara diblender, Kamis (16/3/2023)

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kutai Timur, Romlan Robin yang memimpin langsung proses pemusnahan BB menyebutkan jika keseluruhan BB yang dimusnahkan tersebut telah Incracht. Tidak hanya ribuan batang rokok ilegal saja yang dimusnahkan, namun termasuk narkotika jenis Shabu sebanyak 358,419 gram, puluhan telepon seluler, timbangan digital, senjata tajam (Sajam) dan barang bukti lainnya dari 83 perkara tindak pidana.

“Jadi total perkaranya ada 83 perkara yang sudah Incracht, seperti perkara narkotika dengan barang bukti berupa shabu seberat 358,419 gram. Kemudian ada juga rokok ilegal tanpa pita cukai dengan total 392ribu barang rokok tanpa pita cukai, juga masih banyak BB lainnya,” ujar Romlan didampingi Kasi PB3R Kejari Kutim, Wartono kepada wartawan usai proses pemusnahan.

Disaksikan sejumlah pejabat dan perwakilan instansi berwenang terkait, diantaranya Kepala Dinas Kesehatan Kutim Bahrani Hasanal, Kasat Reskoba Polres Kutim AKP Damianus Jelatu, perwakilan Pengadilan Negeri (PN) Sangatta serta jajaran Kejari Kutim, satu persatu barang bukti hasil perkara tindak pidana ini dimusnahkan. Seperti BB narkotika Shabu, dimusnahkan dengan cara diblender dan kemudian dibuang ke saluran toilet Kejari Kutim. Sementara untuk BB berupa telepon seluler dan timbangan, dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan palu. Untuk BB berupa Sajam, dimusnahkan dengan cara dipotong menjadi beberapa bagian kecil menggunakan mesin pemotong besi.

“Tidak ada agenda khusus, namun memang sudah menjadi kegiatan rutin selama dua kali dalam setahun kami selalu melakukan pemusnahan barang bukti. Melalui kegiatan ini, kami menghimbau kepada masyarakat Kutim untuk tidak terlibat dalam upaya tindak pidana apapun jenisnya, apakah itu narkotika, maupun kejahatan lainnya,” pungkas Romlan.(SK-01)