Beranda hukum Ribuan Miras Disita Polisi Dari Kediaman ET

Ribuan Miras Disita Polisi Dari Kediaman ET

0
Kasat Resnarkoba Polres Kutim Iptu Mikael Hasugian saat memimpin pengamanan ribuan botol miras dari kediaman ET (53) warga Sangatta Utara.

Loading

SANGATTA (28/7-2019)

                Maraknya peredaran minuman keras (Miras) di Kutim menjadi perhatian Polres Kutim, terlebih—lebih aksi kejahatan yang terjadi penyebabnya pengaruh Miras. Tak heran saat digelar operasi, Jumat (26/7) lalu, jajaran Polres Kutim menemukan ribuan botol Miras yang dijual tanpa ijin.

                Kapolres Kutim AKBP Tddy Ristiawan bersama Kasat Narkoba Iptu Mikael Hasugian, menerangkan, miras yang diamankan sebanyak 2.940 botol berupa bir putih, 408 botol bir hitam dan 720 kaleng bir kaleng. “Operasi dilakukan merupakan  bagian dari operasi Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) dengan sasaran penertiban peredaran miras di Sangatta,” terang kapolres.

                Operasi yang dipimpin Kasat Narkoba Iptu Mikael Hasugian, menemukan ribuan botol miras bernilai puluhan juta rupiah dari kediaman ET (53)  di Jalan Gambut Desa Swarga Bara Sangatta Utara. “Sata diperiksa tentang ijin dan surat-surat lainnya, ET tidak bisa memperlihatkan, sehingga disimpulkan usaha yang dilakukan ET, ilegal sehingga dilakukan penyitaan,” terang Iptu Mikael.

                Terkait kasus ET, diakui masuk katagori Tepiring yakni dasarnya Perda Kutim karena proses persidangan segera dilakukan. Sementara, ribuan botol miras diamankan di Polres Kutim menanti putusan PN Sangatta.(SK11)