SANGATTA,Suara Kutim.com (20/12)
Tenaga Kerja Kontrak Derah (TK2D) Pemkab Kutim yang mencapai 5.786 orang, mulai Rabu (21/12) besok mengikuti evaluasi dan ujian seleksi ulang. Tes seleksi ulang ini rencananya dilaksanakan dua hari yakni berstatus Diploma 3 (D3) hingga Stara 2 (S2) pada hari pertama, dan dengan STTB SLTA, Kamis (22/12).
Wabup Kasmidi Bulang menyebutkan seleksi dibagi dalam dua gelombang dan terbagi di 4 zona yakni Zona I di Gedung Serba Guna Pemkab Kutim meliputi Sangatta Utara, Sangatta Selatan, Teluk Pandan, Rantau Pulung dan Bengalon.
Sementara Zona II berada di Sangkulirang untuk wilayah pantai atua pesisir, sedangkan Zona III di Muara Wahau terdiri Telen, Muara Wahau, Kongbeng dan Zona IV di Muara Bengkal terdiri Batu Ampar, Long Mesangat, Busang dan Muara Acalong serta Muara Bengkal. “Seluruh TK2D wajib mengikuti evaluasi dan tes seleksi ulang tersebut, jika ada yang tidak mengikuti otomatis Pemkab Kutim tidak memperpanjang kontrak kerjanya mulai tahun depan,” terangnya.
Ia mengakui, ada perhitungan yang menjadi acuan pemerintah untuk melakukan rasionalisasi jumlah TK2D di Kutim, namun ia tidak menyebutkan berapa jumlah TK2D yang dikurangi serta idealnya. Ia menegaskan ada beberapa poin penting yang menjadi pertimbangan pemkab tidak memperpanjang kontrak kerja bagi TK2D yakni ada TK2D yang diketahui malas bekerja, selain itu dinilai tidak layak bekerja dan termasuk mempertimbangkan usia. “Terkecuali ada kebijakan bahwa yang bersangkutan sangat dibutuhkan karena pengabdiannya seperti penjaga sekolah,” terangnya.
Ia menambahkan, pemkab saat ini mencari TK2D yang produktif dan siap bekerja. Ia berharap melalui evaluasi dan tes seleksi ulang TK2D ini, menyaring dan mendapatkan TK2D yang layak bekerja dan produktif. (SK3)