PENYAMPAIAN Ringkasan LPPD Pemprov Kaltim Tahun 2019, didasarkan sejumlah UU dan pearturan diantaranya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur, kemudian Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, penyempurnaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2001 tentang Dekonsentrasi dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2001 tentang Tugas Pembantuan, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 120.04/6976/OTDA Tanggal 31 Desember 2019 Tentang Pedoman Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2019.
Luas Provinsi Kalimantan Timur mencapai 16.732.065 Ha yang terdiri daratan seluas 12.638.931 Ha dan perairan seluas 95.761 Ha. Dari segi administrasi pemerintahan, Provinsi Kalimantan Timur terdiri 7 kabupaten yaitu Berau, Kutai Kartanegara, Kutai Timur, Kutai Barat, Paser, Penajam Paser Utara, dan Mahakam Ulu serta 3 kota yaitu Balikpapan, Bontang, dan Samarinda.
Kalimantan Timur termasuk provinsi yang tidak padat penduduk, karena populasi penduduk Kalimantan Timur hingga data terakhir tahun 2019 berjumlah 3.630.765 jiwa. Jumlah keseluruhan penduduk Kalimantan Timur yang dihitung berdasarkan Komposisi rasio jenis kelamin yang terdiri dari laki-laki sebanyak 52% atau 1.887.498 Jiwa dan Penduduk Perempuan sebanyak 48% atau 1.743.765 Jiwa. (bersambung)