Beranda hukum Ro Saudagar Sabu di Beno Harapan Diciduk Bersama 20 Poket Sabu

Ro Saudagar Sabu di Beno Harapan Diciduk Bersama 20 Poket Sabu

0
Tersangka RO - bandar sabu asal Desa Beno Harapan Batu Ampar ketika diamankan Polisi.

Loading

SANGATTA (25/5-2019)

                Meski berada di desa, ternyata peredaran sabu – jenis Narkoba golongan satu yang paling dilarang penjualannya ini, marak di Desa Beno Harapan Kecamatan Batu Ampar. Ini terbukti ketika Rasiman  dan Bondan MS anggota Polres Kutim yang bertugas di Pospol Batu Ampar, melakukan penyelidikan penyebab maraknya sabu di desa yang berada di tepi jalan Bengalon – Muara Bengkal dan Batu Ampar ini.

Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan

                Upaya membongkar pengedaran sabu di Desa Beno Harapan ini, Rabu (22/5) berhasil diungkap. Dari penyelidikan, terang Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan, diketahui sabu diedarkan Ro bin Ar (32) warga Jalan Ipil-Ipil RT 4 Desa Beno Harapan.

                BersamaKapolsek Muara Bengkal AKP Zarma Putar dan  Kasat Resnarkoba Iptu Mikael Hasugian, dijelaskan, Ro ditangkap dikediamannya yang berada berada dalam areal sebuah perusahaan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 20 poket sabu yang dibungkus dalam plastik, selain itu 1 sedotan dan uang sebanyak Rp18,9 juta.

                Sabu belakangan diketahui seberat 32 gram, terang Iptu Mikael Hasugian ditemukan dalam dompet milik Ro. Sedangkan uang sebesar Rp10 juta ditemukan dalam almari, sementara Rp8,9 juta ditemukan disaku celana.

                Pada penggeledahan, ujar Kapolsek Muara Bengkal, AKP juga ditemukan timbangan digital yang biasa digunakan pengedar untuk menimbang sabu. Ro yang kelahiran 10 Oktober 1987, sebut AKP Zarma Putra bukan pedagang emas karenanya ia diduga sebagai pengedar sabu terlebih-lebih sabu yang ditemukan dalam dompet. “Dompet yang berisikan sabu sebanyak 20 poket itu diakui Ro miliknya, sedangkan uang yang ditemukan diakui sebagai hasil penjualan sabu karenanya Ro ditersangkakan sebagai pengedar sabu,” sebut AKP Zarma Putra seraya menyebutkan pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 UU Narkotika yang disangkakan kepada Ro.(SK11)