SANGATTA (2/10-2017)
Kepolisian Resort Kutim selain melimpahkan berkas pemeriksaan kasus dugaan penyalahgunaan dana Subsidi Ongkos Angkut (SOA) Beras Miskin (Raskin) di Bengalon, ternyata juga menyerahkan berkas hasil pemeriksaan dugaan penyalahgunaan dana PNPM Mandiri Sangatta Utara.
Berkas serta tiga tersangka dana PNPM, diserahkan Unit TIPIKOR Polres Kutim bersamaan dengan kasus SOA Raskin. “Selain, berkas SOA Raskin juga diserahkan kasus dugaan penyalahgunaan PNPM Mandiri Sangatta Utara tahun 2012-2014 degan tersangka FA, Sw dan Ma,” terang Kajari Sangatta Mulyadi.
Bersama Kasi Pidsus Regie Komara dan Jaksa Andi Aulia Rahman, dijelaskan dalam kasus PNPM Mandiri meski tersangka 3 orang namun, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp629 juta. “Tersangka yang dilimpahkan Polres Kutim kesemuanya wanita, mereka pengurus PNPM – UPK Sangatta Utara,” terang kajari.
Berdasarkan penyidikan unit TIPIKOR Polres Kutim, terungkap ketiga tersangka FA, Sw dan Ma diduga membuat penerima fiktif. Dari hitungan awal ada indikasi kerugian mencapai Rp1,1 miliar namun dari audit BPKP, kerugian diketahui mencapai Rp629 Juta.
Dijelaskan, dana yang digulirkan dalam simpan pinjam perempuan sekitar 20 persen dari PNPM yang dikelola di kecamatan. Modus yang digunakan, membuat kelompok usaha sekitar 38 kelompok, yang ternyata fiktif. Tiap kelompok dapat anggaran pinjaman antara Rp8-10 juta, namun tidak ada yang bergulir. “Dana yang seharusnya untuk membantu perekonomian masyarakat, justru dinikmati tersangka,” terang Regie.(SK2/SK3/SK11)