Salah pemukiman masyarakat di dalam kawasan TNK |
SANGATTA,Suara Kutim.com
Walaupun pengesahan Rancangan Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kaltim telah diparipurnakan oleh DPR-RI, Rabu (11/6) dan DPRD Kutim sendiri juga disetujui menyetujui Perda RTRW , ternyata hal ini masih menyisakan polemik dan tanda tanya besar khusunya bagi Pemkab Kutim. Pasalnya, dalam pengesahan yang dilakukan DPR-RI tidak menyebutkan berapa luasan wilayah yang disetujui untuk dilakukan perubahan status kawasan (enclave) untuk Kutai Timur dan yang hanya diberikan adalah luasan enclave dan RTRW secara global untuk wilayah Kaltim.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kutim Suprihanto, masih abu-abunya luas lahan yang disetujui DPR-RI membuat bingung dan menyulitkan Pemkab Kutim untuk bergerak dan bersikap.
Sebelumnya Pemkab Kutim mengusulkan 7.800 Ha luasan wilayah di Kutai Timur pada kawasan Taman Nasional Kutai (TNK) yang diajukan berubah statusnya karena merupakan daerah pemukinan warga yang telah ditempati puluhan tahun. “Adanya persetujuan RTRW dan enclave wilayah secara global untuk Provinsi Kaltim dapat dipastikan RTRW dan enclave Kutim ini harus kembali menunggu rujukan dari Kementrian Kehutanan sebagai intansi teknis yang akan melakukan pemetaan dan memberikan batasan luas wilayah RTRW Kutim termasuk enclave TNK didalamnya,” ungkap Suprihanto kepada wartawan belum lama ini.
Disebutkan, adanya deliniasi atau pemetaan yang jelas akan diketahui berapa jumlah luasan enclave pada Sangatta Selatan dan Teluk Pandan yang bisa digunakan untuk pemukiman masyarakat.
Diakui, saat ini, Pemkab terus melakukan pendekatan kepada Kementrian Kehutanan terkait pemetaan ruang wilayah dan enclave TNK. Agar tidak stagnan, dijelaskan sambil menunggu Surat Keputusan penetapan hasil pemetaan oleh Kementrian Kehutanan, Pemkab sudah merancang zona holding wilayah dengan asumsi pada lima tahun kedepan akan diplotkan sesuai Surat Keputusan Kementrian Kehutanan.(SK-03)