SANGATTA,Suara Kutim.com (5/7)
Calon bupati dan wakil bupati yang didaftarkan sebagai peserta Pilkada Kutim wajib hadir pada saat pendaftaran. Namun ketidakhadiran bisa diterima, kata Harajatang – Komisioner KPU Kutim, jika ketidakhadiran akibat halangan yang tidak dapat dihindari seperti sakit.
Kepada Suara Kutim.com, Harajatang menyebutkan ada 3 syarat mutlak dalam pencalonan jika calon diusung Partai Politik (Parpol), pertama parpol pengusung memperoleh kursi sebesar 20 persen dari jumlah kursi pada DPRD Kutim yakni 8 kursi atau 25 persen dari suara sah atau 44.210 suara, kedua diajukan pengurus partai yang sah baik kabupaten, provinsi maupun pusat dan ketiga melampirkan surat keputusan dari pengurus pusat. “Surat keputusan itu berupa dukungan atau koalasi beberapa Parpol,” terangnya.
Didampingi Andi Arafah disebutkan apabila terjadi koalasi atau pengabungan wajib asa MoU kesepakatan yang ditanda tangan ketua dan sekretaris.”Semua berkas pasangan calon dibuat dalam dua rangkap yang satu dalam bentuk asli sedangkan lainnya salinan, sementara STTB yang dilampirkan mulai SD hingga pendidikan terakhir serta disahkan pejabat berwenang yakni oleh sekolah asal STTB kecuali sudah bubar maka oleh pejabat Dinas Pendidikan dimana sekolah berada,” terang Harajang.
Diuraikan, KPU sejak menerima berkas pendaftaram pasangan calon akan melakukan penelitian berkas selain itu pasangan calon mengikuti pemeriksaan kesehatan di RSU Kudungga Sangatta. “Kalau ada berkas tidak lengkap, KPU akan menyampaikan pemberitahuan pada awal Agustus sedangkan penetapan calon dijadwalkan 24 Agustus yang dilanjutkan pengundian nomor urut dan pengumuman dijadwalan sehari kemudian,” beber Harajang.(SK-02/SK-010)