Beranda hukum Sabran Ajak Peserta Apel Siaga Karhutla Jadi Pioner Pencegahan Karhutla di Muara...

Sabran Ajak Peserta Apel Siaga Karhutla Jadi Pioner Pencegahan Karhutla di Muara Ancalong

0
Suasana apel Kesiapasiagaan Karhurtla Tahun 2019 di Muara Ancalong

Loading

SANGATTA (22/9-2019)

           Masalah kebakaran lahan dan hutan (Karhutla) menjadi perhatian dunia internasional karena dampaknya besar selain menganggu kesehatan masyarakat, juga berdampak terhadap pemanasan global serta hilangnya sejumlah satwa dan tanam-tanaman.

           Kebakaran hutan harus dicegah dengan cara meningkatkan kepedulian akan nasib sebagai mahluk hidup yang memerlukan udara segar dan sehat. “Pemerintah tidak melarang masyarakat membuka lahan untuk berkebun, hanya saja caranya jangan sampai dibakar karena bisa menyebabkan asap tebal terlebih di saat musim kemaraun dimana – mana terjadi kebakaran lahan dan hutan,” kata Sabran – Camat Muara Ancalong.

            Saat  memimpin apel kesiapsiagaan Karhutla se Kecamatan Muara Ancalong, Ahad (22/9), ia mengingatkan Karhutla yang terjadi selama ini membuat pemanasan global sehingga menyebabkan mecairnya es di kutub Utara yang akhirnya menyebabkan naiknya permukaan air laut.

            Tanpa kita sadari, kata Sabran dalam apel yang diikuti Kapolsek Muara Ancalong, Iptu Maksum, Danramil Muara Anaclong diwakili Serka Sutarno dan kepala desa se Muara Ancalong, manajemen sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit dan tambang yang beroperasi di Muara Ancalong, perubahan lingkungan hidup menyebabkan sejumlah bencana alam mulai tanah longsor dan banjir.

Apel yang diikuti anggota Koramil, Polsek, Linmas, PMK, Karyawan Perusahaan, Saka Bhayangkara, Pelajar, Pramuka, Anggota Pencak Silat Merpati Putih yang berjumlah 300 orang itu, diharapkan Sabran mampu mendorong semangat warga untuk mencegah jika ada masyarakat yang ingin membakar lahan meski untuk berkebun. “Kesadaran masyarakat terhadap pencegahan Karhutla harus digalakan sejak dini, karena membuka kebun dengan cara membakar sama saja melawan hukum karena pelaku pembakaran Karhutla bisa dijerat dengan UU Perkebunan yang ancaman hukumannya penjara selama 10 tahun ditambah denda sebesar Rp10 miliar,” pesan Sabran seraya berharap apel siaga Karhutla benar-benar diimplementasikan dalam kehidupan keseharian masyarakat Muara Ancalong.(SK5)