Beranda hukum Sabu Seberat 14 Kg Seharga Rp30 M, Akhirnya Masuk WC

Sabu Seberat 14 Kg Seharga Rp30 M, Akhirnya Masuk WC

0
Kapolres Kutim AKBP Rino Eko dan Kajari Sangatta Tety Syam, secara bersamaan memusnahkan sabu seberat Rp14 Kg seharga Rp30 M yang diamankan pada Sabtu (2/7) lalu di Bengalon.

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (25/7)
Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim, Senin (25/7) pagi tadi memusnahkan sabu-sabu seberat 14 Kg hasil operasi Polres Kutim, Sabtu (2/7) lalu. Barang haram yang duduga dari Malaysia itu, dimusnahkan dengan cara dimasukan dalam air panas kemudian dibuang ke lubang WC. “Pemusnahan hasil operasi Polres Kutim dipimpin Kapolda Irjen Pol Syafruddin dihadiri sejumlah pejabat,sementara temuan Polres Kutim menjadi perhatian karena paling banyak,” terang Kapolres AKBP Rino Eko.
Pemusnahan sabu senilai Rp30 M dilakukan Polda Kaltim dengan menghadirkan Kapolres Kutim AKPB Rino Eko, Dandim 0909 Sangatta, Kajari Sangatta Tety Syam dan PN Sangatta.
Kepada Suara Kutim.com belum lama ini, kapolres menyebutkan barang bukti yang akan dibawa ke pengadilan hanya sampel. “Pemusnahan tentu salah satu upaya untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, sedangkan barang bukti yang dijadikan bukti persidangan cukup sampel karenanya saat pemusnahan akan disaksikan para pihak seperti pengadilan, kejaksaan dan tersangka,” terang kapolres seraya menambahka bukti lainnya akan dijadikan barang bukti saat digelar persidangan di PN Sangatta.
Seperti diwartakan dalam operasi Cipta Kondisi Lebaran 1437 H, Polres Kutim memeriksa sebuah minibus Nopol KT 1778 BR yang dikemudikan Suwardi bin Nipon (43) warga Samarinda, dengan penumpang Dwi Gunawan (19).
Saat digeledah, aparat Polres Kutim menemukan satu jerigen berisikan 14 bal sabu yang belakangan ketika ditimbang beratnya mencapai 14 Kg lebih. Selain sabu, juga diamakan tas ransel milik Suwardi, HP, serta uang tunai.
Namun sayang, ketika jajaran Satnarkoba Polres Kutim dan Polresta Samarinda ingin menangkap pemilik, sang bandar besar yang mengaku tinggal di Pasar Pagi Samarinda sudah keburu kabur. Meski demikian, dengan pengakuan dan pendalaman yang dilakukan Polisi sang pembeli sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), sedangkan pengakuan Suwardi – sabu yang akan dipasarkan menjelang lebaran itu milik AY – seorang warga Tarakan yang kini berada di Tawau Malaysia.(SK12/SK14)