Beranda hukum Sabu Seharga Rp30 M Dimusnahkan di Balikpapan, Hanya Sampel Dibawa Ke Pengadilan

Sabu Seharga Rp30 M Dimusnahkan di Balikpapan, Hanya Sampel Dibawa Ke Pengadilan

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (22/7)
Pemusnahan sabu terberat dan termahal se Kaltim akan dilakukan di Mapolda Kaltim, sementara kapan waktunya belum diterima Polres Kutim. Kapolres AKBP Rino Eko kepada Suara Kutim.com menyebutkan sabu seharga Rp30 M kini diamankan di tempat tertentu dengan pengawasan ketat.
Kepada Suara Kutim.com belum lama ini, kapolres menyebutkan barang bukti yang akan dibawa ke pengadilan hanya sampel. “Pemusnahan tentu salah satu upaya untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, sedangkan barang bukti yang dijadikan bukti persidangan cukup sampel karenanya saat pemusnahan akan disaksikan para pihak seperti pengadilan, kejaksaan dan tersangka,” terang kapolres seraya menambahka bukti lainnya akan dijadikan barang bukti saat digelar persidangan di PN Sangatta.
Seperti diwartakan dalam operasi Cipta Kondisi Lebaran 1437 H, Sabtu (2/7) lalu, berhasil diamankan sebuah minibus Nopol KT 1778 BR yang dikemudikan Suwardi bin Nipon (43) warga Samarinda, dengan penumpang Dwi Gunawan (19).
Saat digeledah, aparat Polres Kutim menemukan satu jerigen berisikan 14 bal sabu yang belakangan ketika ditimbang beratnya mencapai 14 Kg lebih. Selain sabu, juga diamakan tas ransel milik Suwardi, HP, serta uang tunai.
Namun sayang, ketika jajaran Satnarkoba Polres Kutim dan Polresta Samarinda ingin menangkap pemilik, sang bandar besar yang mengaku tinggal di Pasar Pagi Samarinda sudah keburu kabur. Meski demikian, dengan pengakuan dan pendalaman yang dilakukan Polisi sang pembeli sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), sedangkan pengakuan Suwardi – sabu yang akan dipasarkan menjelang lebaran itu milik AY – seorang warga Tarakan yang kini berada di Tawau Malaysia.(SK12/SK14)