SANGATTA (14/2-2019)
DF alias Dany bin Nas (34) – hanya tertunduk ketika sabunya seberat 289,66 gram atau senilai Rp650 juta dimusnahkan Polres Kutim, Kamis (14/2). Pemusnahan yang dilakukan Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan, kemudian Israq dari Kejaksaan Negeri serta perwakilan PN Sangatta serta BNK Kutim, dilakukan cara melarutkan sabu ke dalam air panas kemudian dibuang ke dalam saluran WC.
Semua proses pemusnahan disaksikan DF sebagai pemilik barang haram ini, bahkan warga Gang Pelita Jalan Woltermonginsidi Sangatta Utara, ikut menandatangi berita acara pemusnahan. “Pemusnahan dilakukan untuk menghindari hal-hal tak diiinginkan, sementara yang menjadi barang bukti hanya 1, 77 gram,” terang Kapolres Teddy Ristiawan usai pemusnahan.
Bersama Kasat Resnakarkoba Iptu Mikael Hasugian, dijelaskan pemusnahan telah mendapat persetujuan PN Sangatta. Disebutkan Iptu Mikael Hasugian, pemberkasan pekara DF telah selesai dan dalam beberapa hari kedepan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sangatta untuk dibawa ke PN Sangatta.
Seperti diberitakan, DF (20) ditangkap jajaran Resnarkoba Polres Kutim, Senin (21/1) malam. Sebelumnya, tim Resnarkoba menangkap MF di Jalan Mulawaran Desa Singa Geweh Sangatta Selatan dengan barang bukti 17 poker seberat 7,7 gram.
Dari pengembangan kasus, diketahui DF sebagai sumber sabu yang dimiliki MF. Ketika tim melakukan penangkapan terhadap DF, ditangan warga Jalan Woltermonginsidi Gang Pelita Sangatta Utara menemukan 289, 66 gram sabu.
Saat dilakukan penangkapan, tim menemukan 11 orang yang berencana membeli sabu degan DF namun batal. Meski demikian, saat diperiksa semuanya negatif, sehingga tidak dijadikan tersangka namun menjadi saksi dalam kasus DF.
DF diancam dengan pelanggaran UU Narkotika yang ancaman hukumannya bisa hukuman mati atau penjara seumur hidup. (SK11)