Beranda politik DPRD Kutim Sah Jadi Perumda, DPRD Kutim Minta PDAM Kutim dan Pemerintah Kolaborasi dalam...

Sah Jadi Perumda, DPRD Kutim Minta PDAM Kutim dan Pemerintah Kolaborasi dalam Penyediaan Air Bersih Masyarakat

0

Loading

SUARAKUTIM.COM; SANGATTA—Dalam sidang paripurna ke 12 yang digelar, Kamis (29/4/2021), DPRD Kutai Timur (Kutim) menaikkan status Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Tuah Benua, menjadi Perusahan Umum Daerah (Perumda) setelah DPRD mengesahkan Raperda Perumda jadi Perda Perumda Air Minum Tirta Tuah Benua.

Tandatangi, Wabup Kasmidi Bulang dan Wakil Ketua DPRD Kutim Arfan, menandatangani pengesahan Perda Perumda Air Bersih Tirta Tuah Benua Kutim, Kamis (29/4/2021)

Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kutim Yuli Sa’Pang, mengungkapkan setelah pengesahan Raperda ini menjadi Perda, pihaknya mendorong agar ke depan Perumda Air Minum Tirta Tuah Benua Kutim dan pemerintah bisa melaksanakan tugas selanjutnya dengan sebaik – baiknya.

Yuli Sa’pang, SE – Ketua Pansus Raperda Perumda Air Bersih Tirta Tuah Benua Kutim

“Karena dari hasil kajian dan studi banding yang kami lakukan terkait Perumda air minum ini, ada penyertaan modal yang akan diberikan kepada Perumda Air Minum Tirta Tuah Benua Kutim, yang harus direalisasikan setiap tahunnya oleh Pemerintah secara jelas dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan dasar. Terutama dalam hal pemenuhan kebutuhan air bersih kepada masyarakat di 18 Kecamatan,” katanya.

Sebagaimana penyertaan modal tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah No 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), maka PDAM yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah secara otomatis harus menyesuaikan diri sebagaimana dijelaskan dalam PP no 54 tahun 2017 Pasal 4 ayat 3 yaitu BUMD terdiri atas a).Perusahaan Umum Daerah dan b).Perusahaan Perseroan Daerah.

“Mudah-mudahan setelah pengesahan ini, ke depan Perumda Air Minum Tirta Tuah Benua Kutim harus bisa melakukan pembangunan infrastruktur secara merata. Terutama peningkatan Instalasi Produksi Air Bersih (IPA) di sejumlah Kecamatan. Karena hal ini sangat dibutuhkan dan kerap dikeluhkan masyarakat di 18 Kecamatan,” jelasnya

Untuk itu, pihaknya sangat berharap setelah pengesahan perda ini, ke depan Perumda Air Minum Tirta Tuah Benua Kutim bisa mewujudkan harapan dan impian masyarakat di sejumlah Kecamatan, agar ke depan permasalahan kebutuhan air bersih tidak lagi menjadi persoalan utama di tengah masyarakat.

Sementara itu, Wakil Bupati Kasmidi Bulang mengatakan setelah penetapan Raperda Perusahaan Umum Daerah atau Perumda Air Minum Tirta Tuah Benua Kutai Timur menjadi perda maka peningkatan status PDAM Kutim sebuah keharusan yang harus segera dilaksanakan.

“Harus ditingkatkan dengan nomenklatur yang berlaku, sesuai dengan pasal-pasal yang ada di dalamnya. Tapi berproses tidak langsung, tapi secara bertahap. Salah satu perubahannya bakal ada penambahan direksi di Perumda Air Minum Tirta Tuah Benua Kutai Timur,” katanya.(Advetorial/Admin)