SANGATTA,Suara Kutim.com (16/4)
Kasus penyimpangan pembebasan lahan pelabuhan laut di Dusun Kenyamukan Sangatta Utara, terus bergulir. Selain telah menetapkan 4 tersangka dan tiga diantaranya mulai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Samarinda, kini penyidik Polda Kaltim menaikan dua saksi menjadi tersangka. Selain itu, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi yang selama ini “mengaku” sebagai pemilik lahan.
Untuk menuntaskan kasus lahan pelabuhan ini, sejumlah penyidik dari Polda Kaltim kini berada di Polres Kutim untuk mendengarkan keterangan sejumlah pihak terkait kepemilikan lahan.
Kasubdit Tipikor Polda Kaltim AKBP Ahmad Sulaiman didampingi Kanit Tipikor Kompol Made Alit, Rabu (15/4) siang menyebutkan tim Polda melakukan pemeriksaan terhadap saksi. “Saksi yang diperiksa semuanya pemilik lahan, pemeriksaan dilakukan berkaitan dengan dua orang tersangka baru berinisial Bk dan Hi,” katanya.
Made mengakui, tim penyidik meminta kepada petani yang telah menerima pembayaran pembebasan lahan Pelabuhan Kenyamukan untuk mengembalikan uang negara yang telah diterima dengan sukarela. “Mereka ada yang menerima uang pembebasan ada yang sudah mengembalikan dana, namun uang itu tetap menjadi barang bukti, dan akan dikembalikan ke egara,” sebut Made seraya bagi yang tidak mengembalikan nantinya akan dipertimbangkan berdasarkan putusan pengadilan.
Dijelaskan, dalam kasus ini, penyidik memang tidak menyita barang bukti berupa uang dari tersangka sebelumnya seperti Is, Er, Ard dan Kas. Karena bukan mereka yang menikmati, tapi mereka yang menanggung resiko pidana karena atas perbuatannya yang telah memperkaya orang lain.
Sementara itu, salah seorang warga sebagai pemilik lahan berinisial S, mengaku sebagai anggota kelompok tani tersangka Hi. “Saya sudah terima uang muka Rp40 juta, uang itu saya terima 2 kali. Pembayaran itu bagian dari total uang yang saya akan terima sesuai kesepakatan senilai Rp100 juta, untuk pembayaran lahan saya seluas 50×75 meter. Tapi saya bilang, uangnya sudah habis, karena itu sudah saya terima sejak tahun 2011 lalu. Kenapa tidak diminta lebih awal, kalau sekarang itu sudah habis,” akunya.
Disinggung surat kepemilikan, diakui hanya segel yang didapat dari ketua kelompok tani. “Semua yang terdaftar dalam kelompok tani itu kan dapat Segel. Kalau dikatakan itu tanah negara, itu ada tambak kami di sana. Kalau tidak digarap, atau itu pinggir laut, atau utuh sebagai hutan bakau, mungkin. Tapi ini jauh dari pantai, disana ada tambak. Masak itu tanah Negara?” katanya dengan raut muka serius.
Namun, sejumlah saksi yang datang memadati ruang Reskrim Polres Kutim mengaku mereka selama ini hanya setir fotocopy KTP, sehingga mendapat segel tanah yang dikeluarkan Kepala Desa Sangatta Utara, Kas.
Seperti diketahui, dalam kasus dugaan korupsi yang telah menyeret 6 orang jadi tersangka, bahkan terdakwa ini, diduga merugikan Negara Rp6,025 miliar. Kerugian ini diakibatkan pembayaran lahan yang merupakan tanah negara, yang diterbitkan segelnya setelah bupati menetapkan lokasi pembangunan pelabuhan laut.(SK-02/SK-03/SK-08)