Ketua KPU Fahmi Idris memperlihatkan data kepada saksi |
SANGATTA,Suara Kutim.com
Penyidik Polres berpacu dengan waktu untuk membuktikan kasus tindak pidana yang dilakukan Panitia Pemilu Kecamatan (PPK) Sangatta Selatan (Sangsel) dan oknum anggota KPUD Kutim berinisial HB.
Penyidik Polres berpacu dengan waktu untuk membuktikan kasus tindak pidana yang dilakukan Panitia Pemilu Kecamatan (PPK) Sangatta Selatan (Sangsel) dan oknum anggota KPUD Kutim berinisial HB.
Dibatasi waktu yang disediakan UU Pemilu yakni 14 hari, namun penyidikan kasus Utak-Atik Suara (UAS) terkendala dengan tidak datangnya saksi untuk melengkapi berkas acara. . “Caleg yang terkait dengan kasus PPK dan oknum KPU sudah dipanggil untuk diperiksa, tapi belum ada yang datang karenanya dipanggil lagi, masih untuk diperiksa,” kata Kapolres Kutim AKBP Edgar Diponegoro seraya menyebutkan semua saksi akan dipanggil lagi dalam tuga hari kedepan.
Kepada wartawan diruang kerjanya, kapolres menyebutkan dari sederet saksi yang dipanggil untuk memberikan keterangan diantaranya Rudiasnyah – seorang anggota Komisioner KPU Kaltim. Ia menegaskan, jika tidak bersedia bisa jadi dilakukan paksaan sesuai hukum yang berlaku.
Didampingi Kasatserse AKP Yogie Hardiman dan Kaurbinops Serse Iptu M Arifin, dijelaskan sejak Kamis (24/4) sore, Polres Kutim menaikkan status Sam, Zu, Mis, Am dan Mus kesemuanya anggota PPK Sangsel serta Ja yang sehari-harinya sekertaris PPK sebagai tersangka dalam usaha pengelembungan suara di Sangatta Selatan.
Tersangka Zu dan Ja dijelaskan satu berkas dengan sangkaan melanggara pasal 309 Juncto pasal 321 UU No 8 tahun 2012 tengan Pemilu. Terhadap Sam, Mis, Am dan Mus dijerat dengan pasal penyertaan yakni pasal 309 Juncto 321 UU No 8 Tahun 2012 juncto pasal 55 KUHP “Mereka penyelenggara Pemilu karenanya ancaman hukumannya ditambah lagi dan harus ditahan,” terang Kapolres Edgar Diponegoro seraya membenarkan transaksi suap menyuap dilakukan di Hotel Royal Victoria Sangatta.(SK-02)