SANGATTA (12/9-2017)
Kepala Desa Melan, JN, sejak pukul 13.00 Wita mulai menikmati ruang tahanan Polres Kutim tempat ia diitipkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangatta. Ia ditahan penyidik kejaksaan diduga telah menyalahgunakan ADD dan DD Tahun 2015 sebesar Rp991 juta.
Sebelum dilakukan penahanan, JN yang sudah menjadi tersangka Selasa (12/(0 siang, menjalani pemeriksaan di Pidsus Kejari Sangatta. JN sendiri selama pemeriksaan didampingi Arianto sebagai Penasehat Hukum (PH).
Meski diperiksa sebagai tersangka, JN tetap tenang menghadapi penyidik. Hanya, dari cara menjawab pertanyaan, ia ingin berkelit, sehingga bukan hanya jaksa namun PH juga ikut menanyatakan peristiwa apa yang terjadi dalam pelaksanaan proyek tahun 2015 yang diduga disalah gunakannya.
Kajari Sangatta Mulyadi didampingi Kasi Pidsus Regie Komara, penahanan dilakukan dalam rangka penyidikan. “Ini masih penahanan penyidik, penahanan dilakukan dengan alasan subjektif yang diatur dalam KUHAP yakni mempermuda penyidikan, agar tersangka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, agar tidak mengulangi perbuatannya,” sebut kajri.
Terkait modus penggunaan dana ADD, Regie menambahkan kegiatannya fiktif sementara dana sudah diterima. “Banyak proyek fisik yang fiktif, ada juga yang dikerjakan sedikit atau asal jadi, selain itu ada bantuan untuk organaisasi namun tidak ada, dan yang sangat kelihatan adalah honor-honor pada staf yang disebut diberikan namun faktanya tidak ada.,” beber Regie.
Disebutkan, pada tahun 2015 ADD dan DD syang disalurkan ke Desa Melan sebesar Rp1,1 M sementara yang diduga disalahgunakan Rp991,3 juta. “Hanya sebagian kecil dari anggaran yang ada digunakan dan dapat dipertanggungjawabkan,” beber Regie seraya menyebutkan kerugian yang ada berdasarkan audit Itwilkab Kutim.(SK2/SK3/SK11)