Beranda hukum Satpol Data THM di Sangatta, Rata-Rata Tak Berijin

Satpol Data THM di Sangatta, Rata-Rata Tak Berijin

0
Anggota Satpol PP Kutim ketika melakukan pendataan THM serta wanita yang dipekerjakan.

Loading

SANGATTA (28/3-2017)
wanita di dataPuluhan Tempat Hiburan Malam (THM) di Sangatta menjadi sasaran operasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Timur (Kutim). Meski berlabel razia, operasi yang melibatkan puluhan anggota Satpol PP Kutim tak mengangkut wanita yang menjadi pemandu lau atau menenamani pengunjung. “Sebetulnya kegiatan ini adalah kegiatan lanjutan pengecekan kafe – kafe dan THM yang beroperasi di Sangatta,” terang Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Kabid Trantibum) Satpol PP Kutim Muhammad Said Amin, disela-sela operasi yang digelar Senin (27/3) malam.
Disebutkan, pendataan menyasar kafe dan karaoke yang terletak di Kampung Kajang Sangatta Selatan tepatnya eks kompleks pelacuran di Kampung Kajang. Di lokasi yang sudah ditutup Pemkab Kutim ini, terdapat 11 kafe. “Setiap kafe atau karaoke yang didatangi, Satpol PP memeriksa surat-surat terkait ijin operasi termasuk wanita yang diperkerjakan,” terang Said Amin.
Dalam operasi di Kampung Kajang, tim bergeser ke sebuah THM dekat Jembatang Kampung Kajang serta THM di kilometer 13 jalan poros Bontang – Sangatta. “Fokus kegiatan hanya pembinaan dan pendataan sekaligus pemeriksaan. Kita data semua THM yang ada di Sangatta. Kemudian datanya akan kita rangkum dan serahkan ke Sekretaris Daerah untuk dilakukan tindakan lebih lanjut,” jelasnya.
Ia mengakui sebelumnya sejumlah THM sudah dikunjungi diantaranya di Jalan Kenyamukan, Kawasan Munthe serta Km 5 Sangatta – Bontang. “Rata-rata ijinnya sudah mati atau tidak ada,” aku Said Amin.(SK13)