Beranda hukum Satpol PP Kutim Bertindak Sesuai Perda dan Laporan Masyarakat

Satpol PP Kutim Bertindak Sesuai Perda dan Laporan Masyarakat

0
Asisten Pemkesra Setkab Kutim Suko Buono bersama Plt Kepala Satpol PP Didi Hardiansyah, Kabag Pemerintahan dan Plh Kabag Hukum Setkab Kutim menerangkan soal tudingan adanya THM dan Protitusi terselubung di Batu Putih, Tanjung Bara dan Pantai Aquatik.

Loading

SANGATTA  (6/7-2019)

Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) angkat bicara soal dugaan adanya bar dan protitusi terselubung di kawasan Batu Putih dan Tanjung Bara yang masuk dalam areal PT Kaltim Prima Coal (KPC).

Dalam relis Humas Setkab Kutim yang dikirim ke Suara Kutim.com, disebutkan  Plh Kabag Hukum Setkab Kutim, Januar Bayu Irawan, menerangkan masalah bar dan protitusi  di kawasan Batu Putih, Tanjung Bara seperti  dinyatakan Plt Kepala Satpol PP Kutim, Didi Hardiansyah,   tidak perlu dibesarkan   karena  apa yang dilakukan Satpol PP sesuai dengan aturan.

Disebutkan, dalam pertemuan di ruang Asisten Pemerintahan dan Kesra Setkab Kutim itu, Bayu menandaskan apa yang dilakukan Satpol PP  sesuai dengan Perda Kutim  Nomor 3 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Peraturan Bupati  (Perbup)  Kutai Timur Nomor 22 Tahun 2015 tentang standar operasional prosedur Satuan Polisi Pamong Praja Kutim serta Perda  Kutim Nomor 2 Tahun 2016 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol.  “Kami (Pemkab –  Satpol PP,red) menjalankan amanat dari Perda,” ujar Bayu.

Humas Setkab Kutim menyebutkan,  apa yang dilakukan  pemerintah melalui  Satpol PP berdasarkan aduan masyarakat. Berdasarkan aduan itulah, Satpol PP bertindak. Semua yang berbau THM harus ditertibkan. Tak pandang bulu.  “Berdasarkan aduan masyarakat kami menindak, tidak hanya yang  diduga di KPC, tetapi semua,” kata Wahyu. 

Terkait ramainya tudingan di Batu Putih dan Tanjung Bara ada THM dan protitusi, Bayu menyebutkan   Satpol PP belum bertindak  baru merencanakan. “Yang yang disampaikan hanya dugaan, bukan tuduhan ataupun tudingan,enggak mungkin kami tidak menidaklanjuti laporan masyarakat, Kamipun hanya menduga saja,” ungkapnya yang saat memberikan keterangan didampingi Assisten Pemkesra Suko Buono, Didi Hardiansyah – Plt Kepala Satpol PP  dan Kabag Pemerintahan.

Dalam relisnya, Humas mengutip pernyataan Bayu menandaskan  KPC sudah melakukan klarifikasi yang  artinya sudah berimbang dan tak seharusnya diperpanjang.  “KPC sudah melakukan klarifikasi, jika tidak terjadi apa-apa, saya rasa itu sudah selesai,” ujar Bayu seraya berharap  masalahnya  diselesaikan dengan bijak karena antara pemerintah dan KPC  memiliki hubungan baik. (SK2/SK3/SK11)