SANGATTA (21/9-2020)
Plt Bupati Kutim telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 32 Tahun 2020 terkait Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Perbup itu, terang Kasatpol PP Kutim, Didi Hardiansyah, mulai disosialisasikan berbagai pihak seperti Polres dan Kodim sert Satpol PP Kutim melalui “Gerakan Kutim Bermasker”.
“Terhitung Jum’at, 11 September 2020, Tim Satgas Praja Wibawa Satpol PP Kutim akan melakukan operasi sosialisasi maupun penertiban Protokol Kesehatan khususnya tentang pemakaian masker,” terang Didi.
Disebutkan, Satpol PP Kutim sesuai tugas pokok dan fungsi menegakkan regulasi pemerintah daerah melalui berbagai imbauan di lapangan. Khusus dilingkungan kerja Pemkab Kutim, ia mengimbau ASN dan TK2D untuk menaati Perbup Kutim sebagai contoh bagi masyarakat.
Dijelaskan, operasi di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun ditempat umum. Sosialisaso dan imbauan juga dikerjakan pada saat jam kerja maupun diluar jam kantor. Didi tak lupa meminta peran aktif Kepala OPD untuk mengingatkan imbauan ini kepada seluruh staf, baik ASN maupun TK2D. Operasi ini, kata Didi, dilaksanaman bekerjasama dengan BKPPD, Itwil serta Dinkes Kutim.
“Perbup Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan ini memiliki banyak tujuan antara lain mewujudkan harmonisasi dan kewaspadaan masyarakat dalam melaksanakan kegiatan berbagai bidang kehidupan. Dengan memberlakukan secara ketat protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19,” beber Didi.(SK4)