Beranda hukum Satu Lagi Warga Kutim Diciduk Karena Jual Sabu

Satu Lagi Warga Kutim Diciduk Karena Jual Sabu

0

Loading

SANGATTA (17/9-2018)
Warga Kutim yang terlibat penyalahgunaan Narkoba tampaknya terus bertambah, terbukti puluhan yang menjalani persidangan ternyata ada puluhan juga yang terciduk jajaran Resnarkoba. Salah satu warga Kutim yang ditangkap belum lama ini yakni Ar (19) warga Gang Reformasi Jalan Yos Sudarso Sangatta Utara.
Ar – kata Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan, Senin (17/8) dini hari tadi ketika sedang berjalan di Gang Reformasi. “Saat akan diamankan, Ar sempat membuang sebuah bungkusan kecil yang ternyata berisikan sabu,” terang kapolres.
Pria yang bakal terjerat Pasal 114 ayat (1 ) jo pasal 112 ayat ( 1 ) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ini, diamankan bersama sabu seberat 0,42 gram beserta plastik pembungkusnya serta 1 unit HP.
Ar yang kelahiran Sangatta pada tanggal 15 Agustus 1999, mengaku selama ini menjadi pengedar dengan paket kecil. Meski sejumlah bukti ada ditangan Tim Opsnal Resnarkoba, pria yang tampak lemas karena membayangkan berada di penjara lebih 4 tahun, tetap mengaku tidak mengenal pemasoknya.
Ditambahkan Kasaresnarkoba Iptu Mikael Hasugian, Ar diamankan karena laporan masyarakat yang melihat gerak-gerik Ar mencurigakan selain itu tempat tinggalnya kerap menerima tamu namun tidak lama sudah pergi.
“Biar seribu kali kau berbohong, pasti ketahuan karenanya kooperatif saja,” pesan anggota Resnarkoba mengingatkan Ar yang sedang menjalani pemeriksaan awal di Mapolres Kutim, Senin (17/9) siang.(SK11)