Sangatta (27/3-2019)
Tempat Pelelangan Ikan (TPI), diharapkan akan memberikan kontribusi retribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kutim. Namun, mungkin nilainya tidak akan signifikan, karena hanya TPI yang dibangun, atau dikontrak oleh pemerintah daerah, yang akan dipungut retribusinya. Sementara milik pemerintah provinsi, pusat atau badan usaha milik negara atu milik daerah, termasuk milik swasta, tidak akan ada dipungut retribusi.
Seperti dalam penjalasan Perda No 1 Tahun 2018 pada Pasal 2, yakni, Ratribusi pelelangan ikan , dipungut atas penyediaan tempat pelalangan ikan, jasa pelelangan serta fasilitas lainnya yang disediakan pemerintah.
Sementara dalam Pasal 3, dijelaskan, objek retribusi TPI, adalah tempat pelelangan ikan yang secara khusus disediakan oleh pemerintah daerah untuk melakukan pelelangan ikan, termasuk jasa pelelangan serta fasilitas lainnya yang disediakan pemerintah. Ini termasuk objek yang disewa pemerintah dari pihak lain untuk dijadikan tempat pelelangan ikan.
Namun, untuk TPI yang disediakan, dimiliki atau dikelola oleh pemerintah pusat, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan milik pihak swasta, tidak dipungut retribusi.
“Jadi retribusi ini hanya dipungut dari fasilitas TPI yang dibangun pemerintah daerah, ataupun disewa pemerintah daerah, sebagai tempat pelelangan ikan. Namun TPI milik BUMN, BUMD, atau milik swasta, itu tidak bisa dipungut retribusi,” kata Sayid Anjas, saat melakukan sosialisasi Perda No1 tahun 2019 di Balai Pertemuan Umum (BPU) Sangatta Utara, beberapa hari lalu.
Dikatakan, pemerintah hanya akan menarik retribusi di fasilitas yang pemerintah yang dibangun, atau dikelola. Sebab retribusi ini, dimaksudkan untuk mengembalikan biaya, yang digunakan untuk membangun, atau setidaknya untuk pemeliharaan bangunan atau fasilitas yang dibangun tersebut.(ADV-DPRD KUTIM)