SANGATTA (15/3-2019)
Pemuatan iklan terkait Pemilu dan Pilpres Tahun 2019, diingatkan Sayuti ibrahim – Komisioner KPU Kutim, semua Parpol dan media massa memahami aturan yang berlaku yakni UU Pemilu dan PKPU Tentang Petunjuk Teknis Fasilitasi Penayangan Iklan Kampanye Melalui Media Bagi Peserta Pemilihan Umum Tahun 2019.
“Redaksi media massa diharapkan memahami batasan-batasan yang ditetapkan, agar tidak kena semprit Dewan Pers maupun Komisi Penyiaran Indonesia (KPI),” kata Sayuti dalam sosialisasi teknik pemasangan iklan atau kampanye yang digelar Bawaslu Kutim, Kamis (14/3).
Mantan wartawan ini, mengungkapkan ada aturan yang wajib dipahami selama kampanye terbuka yang wajib diketahui Caleg, Parpol peserta Pemilu Tahun 2019. “Jangan langsung main pasang saja, pahami dulu aturannya, karena yang diperkenankan iklan di media massa hanya Parpol, Capres dan Calon DPD itupun hanya memuat visi dan misi saja,” pesannya.
Disebutkan, kampanye melalui iklan media, baik media cetak, media elektronik, maupun media dalam jaringan diperkenankan dengan rentang waktu selama 21 hari yakni sejak 24 Maret dan berakhir sampai dengan 1 hari sebelum dimulainya masa tenang.
Namun ia mengingatkan perwakilan Parpol, materi kampanye wajib diserahkan ke KPU sebelum masa kampanye di media massa berlangsung. Terkait ukuran dan waktu kampanye, ia mengungkapkan pada media cetak KPU membatasi setiap peserta Pemilu 2019 hanya boleh beriklan dengan ukuran maksimal 810 milimeter kolom atau satu halaman.
Kemudian KPU membatasi iklan kampanye di stasiun televisi dan radio maksimal 10 spot di setiap stasiun televisi setiap harinya. Satu spot di stasiun televisi maksimal berdurasi 30 detik, sedangkan di radio 60 detik.
Sementara untuk media online, maksimal berukuran 970 x 250 piksel untuk iklan horizontal, sedangkan vertikal maksimal berukuran 298 x 598 piksel. “Media itu punya kewajiban untuk memberikan pelayanan yang adil dan setara kepada peserta pemilu, kecuali ada yang memang tidak bersedia kampanye di media massa,” ujar Sayuti.(SK4)