SANGATTA,Suara Kutim.com (5/4)
Masyarakat Kutai Timur (Kutim) bahkan Bontang dalam tiga bulan kedepan lagi jika ingin membuat paspor tidak harus ke Samarinda, pasalnya Kementrian Hukum dan HAM akan membuka Unit Layanan Paspor (ULP).
Kepastian itu terkait dengan Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0231.GR.01.01 tahun 2016 pertanggal 15 Maret 2016 tentang pembentukan Unit Layanan Paspor di Sangatta yang berada di bawah Kantor Imigrasi Kelas I Samarinda.
Dengan membawa surat tersebut, Selasa (5/4) pagi tadi, jajaran Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) bertemu dengan Bupati Ismunandar.
Kutai Timur yang dipimpin langsung Kakanwil Kemenkumham Kaltim Agus Saryono dengan pihak Pemkab Kutim yang dihadiri langsung Bupati Kutai Timur Ismunandar. “SK Dirjen Imigrasi tentang pendirian ULP di Sangatta, kedepan Kanwil Kemenkumham Kaltim bergerak cepat dengan menyiapakan segala perlengkapan dan prasarana untuk beroperasinya ULP tersebut. Bahkan kami menargetkan unit pelayanan pembuatan paspor ini sudah harus beroparasi dalam tiga bulan kedepan,” kata Kakanwil Kemenkumham Kaltim Agus Saryono.
Disebutkan, sambil menunggu persiapan dan pembangunan Kantor ULP oleh Pemkab Kutim, Kanwil Kemenkum HAM Kaltim telah menyiapkan bangunan sendiri yang siap digunakan untuk 3 tahun kedepan.
“Kehadiran ULP di Kota Sangatta membantu proses pelayanan publik khusunya dalam pembuatan paspor. Bagi masyarakat yang ada di Kutai Timur dan Bontang, tidak perlu jauh-jauh lagi untuk membuat paspor di Samarinda. Tentu ini akan menghemat biaya dan waktu. Sementara terkait tenaga kerja, Agus mengatakan selain memang didatangkan pegawai dari Imigrasi Samarinda, juga bisa didukung tenaga bantuan dari pemkab Kutim,” bebernya seraya menyebutkan diperlukan 6 orang pegawai jika pelayanan masih berkisar dibawah 50 orang perhari.(SK-03/K-2/SK-11)