SuaraKutim.com; Sangatta — Panitia khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Perempuan terus menggodok dan menyempurnakan raperda ini, agar setelah disahkan menjadi Perda nantinya tidak ada permasalahan yang timbul dikemudian hari.
Namun menurut anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Fitriyani bahwa dalam penyusunan raperda perlindungan perempuan tersebut perlu dimasukkan poin tindak pencegahan kekerasan terhadap perempuan.
“Saat ini, tahapannya masih terus berjalan dan akan dikonsultasikan terhadap pihak-pihak terkait. Selain itu, masih akan kami cari data pembandingnya terlebih dahulu,” ungkap Fitri yang juga menjadi bagian dari Pansus Raperda Perlindungan Perempuan, saat ditemui di kantor DPRD Kutim, Kawasan Bukit Pelangi, Sangatta, Senin (4/7/2022).
Lanjut Fitri, ia bersama tim pansus raperda perlindungan perempuan lainnya akan berkoordinasi bersama aktifis atau organisasi wanita, untuk menyesuaikan kondisi di lapangan.
Ia menyebutkan, perlunya dimasukkan poin tindak pencegahan kekerasan pada Raperda Perlindungan Perempuan itu, sebagai bentuk upaya preventif terhadap kemungkinan terjadinya tindak kekerasan pada perempuan.
“Saya rasa perlu ditambahkan soal pencegahan sebelum terjadinya kekerasan terhadap perempuan ya. Itu sebagai bentuk upaya preventif,” ucapnya.
Lebih jauh dikatakan, tim pansus raperda menargetkan tahapan penyusunan raperda perempuan ini akan dirampungkan hingga bulan Agustus 2022 nanti.