SANGATTA (14/10-2018)
Unit Resnarkoba Polres Kutim kembali mengamankan warga Kutim yang terlibat penyalahgunana Narkoba. Dalam operasi, Sabtu (13/10) kemarin, berhasil dibekuk RH alias Fi (22) dan AS (17).
Keduanya, terang Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan, Ahad (14/10) ditangkap ditempat berbeda. Dijelaskan, AS yang tercatat warga Jalan Teluk Rawa Sangatta utara, ditangkap Sabtu (13/10) pukul 17.30 di Gang Santai Jalan Yos Sudarso, sementara RH warga Jalan Mubaki Sangatta Utara, ditangkap beberapa menit setelah AS.
Dari tangan AS ditemukan sabu seberat 0,34 gram beserta plastik pembungkusnya, selain itu diamankan juga 1 unit HP dan sepeda motor Nopol 2304 RZ. Sedangkan, RH ditangkap bersama barang bukti sabu sebanyak 11 poket dengan berat 3,31 gram beserta plastik pembungkusnya.
Dari tangan RH, tim Resnarkoba Polres Kutim mengaman 1 unit HP, uang Rp600 ribu yang diakui hasil penjualan sabu. Dijelaskan, kedua tersangka ada kaitan karenanya jajaran Resnarkoba terus melakukan pengembangan. “Keduanya sudah menjadi tersangka melanggara UU Narkotika yang ancamannya minimal empat tahun penjara dan denda ratusan juat rupaiah,” beber kapolres seraya menambahkan RH dan AS kini diamankan di Mapolres Kutim.(SK11)